Palembang - Kalimantan 24.com - Hari ini, Jumat, 31 Mei 2024, jadi hari yang kelabu bagi Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jl. Puntodewo, Yogyakarta. Dua tersangka yang diserahkan adalah DK, seorang notaris di Kota Yogyakarta, dan NW, seorang oknum pegawai BPN Kota Yogyakarta.
Penahanan para tersangka akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 31 Mei 2024 hingga 19 Juni 2024. Tersangka DK akan ditahan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang, sedangkan tersangka NW akan ditahan di Rutan Palembang. Setelah penyerahan ini, penanganan perkara akan beralih ke Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Palembang.
Dalam rilis sebelumnya, telah dijelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka. DK, sebagai notaris di Kota Yogyakarta, membuat perikatan jual beli dan akta jual beli antara tersangka MR (almarhum) dan tersangka ZT, yang bertindak sebagai kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, atas sebidang tanah di Jl. Puntodewo Yogyakarta yang digunakan sebagai asrama mahasiswa Mesuji. Sementara itu, NW terlibat dalam proses transaksi jual beli dengan mengurus dan menerbitkan sertifikat pengalihan hak atas objek tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal sebagai berikut:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Negeri Palembang.
Kasus ini diharapkan dapat segera diproses lebih lanjut agar transparansi dan keadilan dapat ditegakkan, serta memberikan efek jera terhadap praktik korupsi di tanah air. Tandas Kasi Humas Kejati Sumatera Selatan Venny.