Palembang, Kalimantan24.com - Sebanyak 911 calon Peserta Didik Baru (CPDB) SMA Negeri di Palembang terancam dibatalkan kelulusannya setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penerimaan melalui jalur prestasi. Temuan ini diumumkan oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Selatan, M. Adrian, didampingi oleh anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, dalam konferensi pers pada hari ini. Jum'at (28/06/2024)
Adrian menjelaskan bahwa ketidaksesuaian ini mencakup hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftar jalur prestasi oleh pihak sekolah yang tidak sinkron dengan pengumuman melalui aplikasi. "Sebagian calon peserta didik yang tidak masuk peringkat berdasarkan verifikasi sekolah, dinyatakan lulus oleh aplikasi. Bahkan, ada CPDB yang tidak mendaftar tetapi dinyatakan lulus dalam pengumuman tersebut," ungkapnya.
Ombudsman menemukan adanya intervensi dari Dinas Pendidikan kepada pihak sekolah dalam menetapkan kelulusan CPDB di hampir seluruh sekolah. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 911 CPDB yang seharusnya tidak lulus tetapi dinyatakan lulus. "Ombudsman merekapitulasi temuan ini dan mendapatkan total 911 CPDB yang tidak sesuai prosedur," tambah Adrian.
Sebagai langkah tindak lanjut, Ombudsman meminta PJ Gubernur Sumsel melalui Dinas Pendidikan Sumsel untuk menganulir dan meninjau kembali hasil PPDB jalur prestasi. "Ini dilakukan agar tidak terulang lagi di masa mendatang," tegas Adrian.
Ombudsman juga meminta seluruh kepala sekolah SMA Negeri di Palembang untuk menetapkan peserta didik baru jalur prestasi berdasarkan rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan mengacu pada nilai kumulatif serta jarak terdekat domisili. Pengumuman kelulusan juga diharapkan dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui papan pengumuman, website, dan media sosial sekolah.
Lebih lanjut, Adrian mendesak PJ Gubernur Sumsel untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada pelaku maladministrasi di Dinas Pendidikan Sumsel. "Kami menyarankan agar Pj. Gubernur melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat," ujarnya.
Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja kepada PJ Gubernur Sumsel untuk menindaklanjuti saran korektif ini. Mengingat proses belajar mengajar akan dimulai pada 15 Juli, tindakan segera sangat diperlukan.
Sementara itu, Plh Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Sutoko, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan dan rekomendasi dari Ombudsman. "Saya menghormati apapun keputusan dan rekomendasi dari Ombudsman. Saat ini proses masih berlangsung dan akan dibahas di level pimpinan," tutupnya.
Berita ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan siswa baru untuk memastikan keadilan dan integritas sistem pendidikan di Sumatera Selatan. (Red K24)