Muara Enim - Kalimantan24.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muara Enim menggerebek dua rumah Bt dan DS. Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim menjadi sasaran petugas. Oleh pemilik, Rumah itu diduga dijadikan sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran miras berbagai jenis. Rabu (12/06/2024).
Kepala Satuan Pol PP Muara Enim. A.M. Musadek, S.IP , M.Si Didampingi Sekretaris Pol PP..Andrille Martin , SE, KP .mengatakan dua rumah tersebut berada di jl Rahmad saringan lingga Utara dan di jalan sakera BTN Air Paku tanjung Enim selatan Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim
Kasat pol pp muara enim. A.M. Musadek, S.IP , M.Si , penggerebekan terhadap rumah salah seorang pedagang miras tersebut dilakukan pada Rabu, (12/06/24), Itu berawal dari laporan warga setempat yang sudah risih melihat aktivitas penjualan miras di wilayahnya. Untuk itu, pihaknya ketika mendapat laporan langsung melakukan penggerebekan.
"Kami mendapat laporan masyarakat terkait adanya penjualan miras di daerah ini, Musadek menjelaskan, hasil razia Dari rumah di jalan Rahmad saringan itu, berhasil diamankan barang bukti miras sebanyak 120 dus berbagai merek, dan di BTN Air Paku diamankan barang bukti 13 dus berbagai merk kemudian kami amankan ke Satpol PP Kabupaten Muara Enim untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan, sementara pemilik miras tersebut diberikan surat panggilan menghadap ke Satpol PP Kab. Muara Enim untuk diproses lebih lanjut. Kami mengajak warga bersama-sama memberantas peredaran miras dan melaporkan bila mengetahui adanya peredaran miras di wilayah sekitar, imbuhnya. ( Dody)