Tokoh Masyarakat, Meminta Kepada Bupati Tanah Bumbu Untuk Non Job kan Kadis PUPR

Batola, Kalimantan24.com 30 Juni 2024 – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu, Hernadi Wibisono, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini bermula dari pengadaan dan ganti rugi lahan untuk pembangunan kantor kecamatan yang terjadi pada tahun 2023.

Menurut hasil penyelidikan, negara dirugikan sebesar Rp4,876 miliar akibat pembelian lahan tersebut. "Lahan tersebut sudah memiliki bukti kepemilikan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Jadi, tanah ini sebenarnya sudah milik Pemkab, tetapi dibeli kembali dengan memunculkan sporadik baru," ungkap Dirkrimsus Polda Kalsel. Hal ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana yang signifikan.

Reaksi keras datang dari tokoh masyarakat, Abah Guru H Sugiannor, yang lebih dikenal sebagai Guru Haji Sugi. Ia menegaskan bahwa Hernadi Wibisono yang sekarang masih menjabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu harus segera melepaskan jabatannya. "Bupati Tanah Bumbu harus me Non Job kan Kepala Dinas PUPR tersebut. Jika tidak di Non Job kan, tersangka yang masih menjabat kepala dinas bisa menekan bawahannya atau mengintervensi orang dan berpotensi menghilangkan barang bukti yang masih dicari penyidik. Jadi, kepala dinas yang sudah jadi tersangka harus legowo untuk mengundurkan diri atau dinonjobkan oleh pimpinannya," tegas Guru Sugi.

Mengingat bahwa beberapa hari yang lalu pemerintah  daerah dan KPK melakukan rapat koordinasi khususnya di seluruh Kalimantan Selatan yang dihadiri pejabat setingkat Bupati dan Sekda, Walikota, dan Gubernur, Haji Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalimantan Selatan bertekad untuk memberantas tindak pidana korupsi di bumi Kalimantan Selatan.

Oleh sebab itu, Abah Guru Haji Sugiannor menghimbau agar mewujudkan apa yang disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Selatan untuk memberantas tindak pidana korupsi. "Sebagai bukti nyata, Gubernur Kalimantan Selatan akan langsung memberhentikan atau me Non Job kan pejabat yang telah di tetapkan tersangka, agar pandangan masyarakat ke depannya bahwa gubernur tidak main-main untuk menindak siapapun pejabatnya, khususnya di seluruh Kalimantan Selatan."

Abah Guru Haji Sugiannor mengingatkan bahwa komitmen Gubernur untuk memberantas tindak pidana korupsi harus ditegakkan. "Siapa yang bersangkutan dengan hukum harus ditindak dengan tegas," tutupnya. ( Red K24 )
Lebih baru Lebih lama