200 Miliar Lebih Uang Daerah Menguap, LSM KAKI Kalsel Minta Kejati Kalsel Telisik Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah dan Perjalan Dinas di Pemko Banjarmasin

Kalimantan24.com, Banjarmasin - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kaki Kalimantan Selatan (Kalsel) di pimpin H Husaini kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan pada Kamis, 1 Agustus 2024. 

Dalam aksi ini, H Husaini menyampaikan beberapa permasalahan terkait pengadaan tanah di Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin yang diduga terindikasi tindak pidana korupsi.
Menurut hasil laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun 2022, yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 4.A/LHP/Dil/KALSEL/02 tanggal 4 Mei 2022, terdapat mutasi penambahan aset berupa pembelian tanah dengan anggaran yang berasal dari APBD Kota Banjarmasin sebesar Rp. 92.936.786.500 (sembilan puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah).

Rincian realisasi modal tanah tersebut berasal dari enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yaitu:
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang: Rp. 11 miliar lebih, untuk pembelian tanah rumah dinas jabatan Walikota di Jalan Jend. Sudirman.
2. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan: Rp. 5.410.424.000 untuk tanah di kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) di Sungai Lulut, dan Rp. 3.266.000.000 untuk tanah di Tanjung Pagar.
3. Dinas Lingkungan Hidup: Rp. 24.606.750.000 untuk tanah depo sampah di Tanjung Pagar dan depo sampah di wilayah Belitung dengan pagu Rp. 4.192.600.000.
4. Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata: Rp. 14.850.000.000 untuk tanah lapangan sepak bola di Kelurahan Pelambuan.
5. Kecamatan Banjarmasin Barat Rp. 4.709.000.000 untuk tanah kantor kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Barat.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalsel telah melakukan penyelidikan terkait dugaan mark up pada pengadaan tanah rumah dinas Walikota Banjarmasin di Jalan Jend. Sudirman. LSM Kaki Kalsel mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk memperluas penyelidikan terhadap pengadaan tanah lainnya di tahun anggaran 2022.

Selain itu, H Husaini juga menyoroti sejumlah Perjalanan dinas di Pemko Banjarmasin dengan total anggaran Rp. 108 miliar lebih, termasuk perjalanan dinas paket meeting dalam kota sebesar Rp. 6 miliar lebih, beban perjalanan dinas tetap Rp. 20 miliar lebih, dan perjalanan dinas dalam kota Rp. 25 miliar lebih. Hasil audit BPK menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam perjalanan dinas tersebut.

Selain itu H Husaini berharap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bersikap transparan dan segera melakukan pemeriksaan serta penyelidikan atas laporan ini. Aksi ini dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan sebagai bentuk partisipasi publik untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan good. 

Menanggapi aksi demo tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Ibu Rina Virawati SH, MH melalui Kasi Penkum Yuni Prasetyo SH MH mengatakan unras tersebut langsung kita tanggapi dan akan kami lakukan proses setelah kita berkonsultasi dengan pimpinan. (Agus Mr)

Lebih baru Lebih lama