Kalimantan24.com, Banjarmasin - Pada hari Jumat, 30 Agustus 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) mengambil langkah tegas dalam upaya penegakan hukum dengan menahan tersangka" MS " Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap MS yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan kader sosial di salah satu Dinas di Kabupaten Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun anggaran 2022.
Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH, MH mengatakan " MS " resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada 13 Agustus 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, MS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Teluk Dalam, Banjarmasin. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada tanggal 30 Agustus 2024.
Tersangka MS diduga melanggar hukum dengan melanggar PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan SUBSIDIAIR: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Yuni menambahkan bahwa Langkah hukum yang diambil oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel ini merupakan bukti nyata dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Selatan. Korupsi dianggap sebagai penyakit sosial yang tidak hanya merusak tatanan masyarakat, tetapi juga menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas hak asasi manusia, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi publik.
Penahanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Kejati Kalsel akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menegakkan hukum dan keadilan di wilayah Kalimantan Selatan. tandasnya. ( KT-Kalsel/Agus MR )