Kalimantan24.com, Medan - Seorang pemilik lahan di Jalan Sei Belutu nomor 62, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Kota Medan, bernama Mimi Herlina Nasution, melaporkan oknum Sat Reskrim Polrestabes Medan, Brigadir DS, ke Divisi Propam Polda Sumut pada Jumat (30/8) siang. Laporan ini diajukan karena adanya dugaan tindakan tidak profesional terkait pengukuran lahan yang dilakukan tanpa prosedur resmi.
Pengaduan Mimi ini diterima dengan bukti nomor SPSP 2/115/VIII/2024/Subbagyanduan. Dalam keterangannya, Mimi menyebutkan bahwa pengukuran lahan dilakukan oleh Brigadir DS bersama petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa adanya surat perintah resmi dan dokumen kepemilikan lahan yang jelas.
"Nama Oknum polisinya Ds. Saya heran kenapa laporan dugaan masalah saya tidak ada kepastian hukumnya, sementara laporan dari Tjong Budi Priyanto langsung ditindaklanjuti. Padahal objek lahan yang sama," ungkap Mimi di halaman Propam Polda Sumut.
Hans Silalahi, yang didampingi oleh Ramses Butarbutar sebagai kuasa hukum Mimi Herlina, mengkritik keras tindakan Brigadir DS yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP). "Sebagai warga negara yang baik, kami berhak melaporkan jika ada anggota Polri yang bekerja tidak sesuai SOP. Kami juga akan meneruskan laporan ini kepada Kapolri, Wakapolri, dan Kapolda Sumut," tegas Hans.
Kasus ini semakin rumit karena sebelumnya Ditreskrimum Polda Sumut telah menghentikan penyidikan (SP3) terkait sengketa lahan yang sama pada 9 November 2022, dengan nomor 1889 b/XI/2022. Namun, laporan baru dari Tjong Budi Priyanto, yang didaftarkan di Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/2196/VIII/2024/SPKT, justru kembali membuka kasus tersebut pada 5 Agustus 2024.
Hans Silalahi mempertanyakan tindakan Polrestabes Medan yang menerima laporan baru ini meskipun kasus sebelumnya telah dihentikan. "Laporan di Polda atas nama Alimin sudah SP3, sekarang yang melapor di Polrestabes atas nama Tjong Budi Priyanto dengan objek lahan yang sama. Ini aneh," ujarnya.
Mimi juga menyampaikan bahwa selama ini dia telah merawat lahan tersebut dengan baik dan menggunakannya untuk berjualan kopi demi kelangsungan hidup keluarganya. Dia merasa terkejut dengan munculnya laporan baru dari pihak yang kapasitasnya tidak jelas.
Kasus ini menyoroti potensi ketidakadilan dalam penanganan sengketa lahan oleh aparat penegak hukum. Mimi Herlina dan tim kuasa hukumnya berencana untuk membawa kasus ini ke perhatian publik dan pihak-pihak terkait di tingkat nasional. (Tim Medan)