RSUD Ulin Banjarmasin Digugat Rp 100 Miliar oleh Keluarga Pasien Atas Dugaan Malpraktik di Pengadilan Negeri Banjarmasin

Kalimantan24.com, Banjarmasin – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin menghadapi gugatan hukum dari Lando Simatupang, suami almarhumah Sri Herawati Saragih, atas dugaan malpraktik. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan tuntutan kerugian materiil sekitar Rp 851 juta dan immateriil sekitar Rp 100 miliar.

Gugatan tersebut diajukan melalui pengacara Lando, Dr. Dra. Risma Situmorang, yang diwakili oleh Pengacara Banua Erna SH, MH. Erna menjelaskan bahwa dugaan malpraktik terjadi pada 18 Maret 2024 saat Sri Herawati menjalani pengobatan di RSUD Ulin Banjarmasin dan ditangani oleh dokter kandungan berinisial dr. STW.

"Setelah diperiksa, ditemukan miom pada rahim almarhumah, dan dilakukan tindakan biopsi pada 18 Maret 2024," jelas Erna. Namun, setelah tindakan tersebut, kondisi almarhumah memburuk secara drastis. "Almarhumah yang awalnya tidak terlalu merasakan sakit, justru merasakan sakit yang luar biasa setelah tindakan biopsi," tambah Risma.

Sri Herawati kemudian menghembuskan nafas terakhirnya pada Rabu, 20 Maret 2024, sekitar pukul 04.15 WITA. Keluarga korban, yang merasa tidak puas dengan penjelasan dokter, menemui pihak manajemen RSUD Ulin Banjarmasin. Meskipun pihak rumah sakit berjanji akan membicarakan masalah ini dengan pimpinan, hingga kini tidak ada tanggapan yang memadai.

"Karena tidak ada respon, kami mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banjarmasin atas dugaan perbuatan melanggar hukum berupa malpraktik," ungkap Erna. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya sejak awal berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. "Namun, karena tidak ada respon, kami memutuskan untuk menggugat secara hukum. Tidak menutup kemungkinan juga kami akan melaporkan dugaan tindak pidananya," ujarnya.

Perkara ini juga telah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Pusat di Jakarta. "Sudah kami laporkan ke MKDKI pusat, dan hari ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh komisioner MKDKI di kantor Dinkes Provinsi Kalsel di Banjarmasin," tambah Erna.

Lando Simatupang menjelaskan bahwa istrinya awalnya dalam kondisi baik-baik saja, hanya mengeluhkan ketidaknyamanan saat haid. "Istri saya masih bisa beraktivitas normal, bahkan bekerja dengan normal, hingga kemudian melakukan pemeriksaan dengan dokter kandungan yang menemukan miom," terangnya.

Dokter menawarkan dua opsi tindakan, yaitu kuret manual atau menggunakan alat. "Dokter menyebutkan bahwa tindakan menggunakan alat hanya memerlukan waktu sekitar 30 menit, dengan rasa sakit atau nyeri selama 2-3 jam setelah obat bius habis. Namun, setelah tindakan, istri saya merasakan sakit yang luar biasa dan terus menerus. Bahkan diberi morfin tanpa sepengetahuan keluarga untuk menahan rasa sakitnya, tetapi efeknya hilang dan istri saya kembali kesakitan hingga akhirnya meninggal," pungkas Lando.

Persidangan kasus ini sudah memasuki tahap mediasi, dengan Hakim Tunggal Rustam meminta kedua belah pihak untuk meninjau ulang nilai gugatan mereka pada Kamis, 1 Agustus 2024.( Yusni B, Agus )
Lebih baru Lebih lama