Anggota DPRD Majalengka Dituding Melenggang dengan Dugaan Penggelembungan Suara, Tetap Dilantik Meski Dihantui Kecurangan

Majalengka, 21 September 2024 – Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Majalengka periode 2024-2029 telah resmi dilantik pada Kamis, 29 Agustus 2024, di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri Majalengka, Nataline Setyowati, S.H., M.H. Acara ini dihadiri oleh ratusan tamu, termasuk PLT Bupati Majalengka, Komandan Kodim, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Ketua DPRD. Sabtu, (21/09/2024)

Namun, momen sakral tersebut justru dibayangi oleh tudingan serius terkait dugaan penggelembungan suara yang melibatkan salah satu anggota DPRD terpilih, Deny Lukmanul Hakim, S.T., dari Partai Amanat Nasional (PAN), Daerah Pemilihan (Dapil) Majalengka 4. Deny diduga mendapat keuntungan dari penggelembungan suara yang bekerja sama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukahaji.

Kisah Aop Ropiki Iskandar, Sang Korban

Dugaan kecurangan ini menyeruak ketika Aop Ropiki Iskandar, yang juga caleg dari PAN dan anggota DPRD Kabupaten Majalengka periode 2019-2024, gagal terpilih kembali. Aop, yang mencalonkan diri kembali di dapil yang sama, merasa dirinya dirugikan oleh kecurangan yang dilakukan Deny Lukmanul Hakim. Berdasarkan keputusan Bawaslu Kabupaten Majalengka, suara Deny meningkat drastis melalui penggelembungan sebanyak 1.945 suara, yang terdiri dari 518 suara caleg sesama partai dan 1.427 suara blangko yang dinyatakan sah oleh PPK Sukahaji.

Keputusan Bawaslu No. 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.21/11/2024 menyatakan bahwa PPK Sukahaji terbukti bersalah karena lalai dalam merekapitulasi suara. Namun, meskipun rapat pleno KPU Kabupaten Majalengka dilaksanakan dari 29 Februari hingga 4 Maret 2024 untuk melakukan pengecekan ulang, hasil akhir tetap tidak berubah, dan Deny dinyatakan memperoleh suara tertinggi.

Kontroversi yang Belum Usai

Meskipun Bawaslu telah menemukan adanya pelanggaran administrasi, Deny tetap dilantik sebagai anggota DPRD. Hal ini memicu kekecewaan publik, termasuk dari pihak Aop yang merasa dirinya seharusnya lebih berhak atas kursi DPRD tersebut. Aop yang memperoleh 4.621 suara merasa layak terpilih jika suara Deny yang curang, sebanyak 1.945 suara, dikurangi dari total perolehan Deny yang berjumlah 5.091 suara.

"Kami yakin, jika pemilu ini dijalankan sesuai aturan, Aop yang seharusnya terpilih. Ini menjadi sorotan publik dan seharusnya menjadi perhatian nasional," ujar beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya.

Tanggapan Deny dan Ketua PAN Majalengka

Ketika dimintai keterangan setelah pelantikan, Deny menyatakan bahwa dirinya telah menyerahkan seluruh permasalahan kepada ketua partai. "Saya sudah mempercayakan semua ini kepada ketua partai, silakan langsung tanyakan ke kantor PAN," ujar Deny saat ditemui awak media.

Sementara itu, Ketua DPD PAN Majalengka, Haji Rona Firmansyah, menegaskan bahwa partai telah menempuh langkah-langkah sesuai prosedur internal. “Kami menghormati putusan Bawaslu dan KPU, namun ini adalah masalah internal partai yang kami selesaikan dengan bijak,” kata Haji Rona.

Tidak Ada Kejelasan dari KPU

Upaya media untuk mendapatkan klarifikasi dari KPU Kabupaten Majalengka melalui surat konfirmasi yang dikirimkan pada Maret dan Mei 2024 belum mendapatkan respons hingga berita ini ditulis. Media masih menunggu jawaban resmi dari pihak terkait untuk melengkapi laporan ini.

Kasus ini menyisakan banyak tanda tanya dan menjadi salah satu bukti bahwa proses pemilu masih rawan kecurangan, yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap demokrasi. ( Tim Red Jawa Barat ) 

Lebih baru Lebih lama