Bawaslu Mandailing Natal Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024

Mandailing Natal – Dalam rangka persiapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Bawaslu Mandailing Natal menggelar kegiatan sosialisasi penyelesaian sengketa pemilu. Acara ini dilaksanakan di Hotel Rindang Panyabungan pada Rabu, 11 September 2024.

Sosialisasi yang mengusung tema *"Penyampaian Permohonan Sengketa ke Bawaslu Mandailing Natal"* ini dibuka oleh Muhammad Amin, M.Si., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Mandailing Natal. Dalam sambutannya, Amin menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif Bawaslu untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah, termasuk partai politik dan masyarakat umum.

“Kegiatan ini adalah inovasi untuk memberi pemahaman lebih tentang hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa bagi seluruh pihak yang berperan dalam pemilu. Sebagaimana diketahui, Bawaslu memiliki kewenangan dalam pencegahan, pengawasan, penindakan, dan penyelesaian sengketa pemilu,” ujar Muhammad Amin.

Ia menambahkan, penyelesaian sengketa adalah salah satu tugas penting Bawaslu, yang disebut sebagai "mahkota" Bawaslu. Mekanisme penyelesaian ini dilakukan dengan mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan. Jika kesepakatan tidak tercapai, Bawaslu yang akan mengambil keputusan demi memberikan keadilan kepada semua pihak.

Muhammad Amin juga menginformasikan bahwa Bawaslu Mandailing Natal telah menangani dua sengketa pemilu di tahun 2024, dan keduanya berhasil diselesaikan melalui mediasi. Hasil mediasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Mandailing Natal.

Sementara itu, Asrizal Lubis, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mandailing Natal, menjelaskan dua langkah penyelesaian sengketa di Bawaslu, yakni melalui mediasi dan ajudikasi untuk pemilu, serta musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka untuk pemilihan kepala daerah. Meskipun penyebutannya berbeda, esensi kedua mekanisme ini tetap sama, yaitu mencapai keadilan bagi pihak-pihak yang bersengketa.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber seperti Nur Halim Tanjung dari Dewan Pers, Hendri Pulungan yang merupakan mantan Ketua Bawaslu, serta Muhammad Amin Lubis, M.Si., dan Asrizal Lubis dari Bawaslu Mandailing Natal.

Kegiatan ini dihadiri oleh Baharuddin Subuh selaku Ketua Panitia dari Sekretariat Bawaslu Mandailing Natal, serta berbagai organisasi seperti organisasi pers, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan (OKP), LSM, dan organisasi mahasiswa se-Kabupaten Mandailing Natal.

Ketua DPC KWRI Kabupaten Mandailing Natal, Bode Tanjung, menyampaikan kepada pers bahwa sosialisasi tersebut berjalan sukses, dan ini sangat berguna untuk memberikan pemahaman mendalam kepada peserta terkait mekanisme penyelesaian sengketa pemilu.

Penulis: Magrifatulloh
Editor   : Agus MR 
Lebih baru Lebih lama