Kalimantan24.com, Medan – Hingga saat ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Barat berinisial YN masih belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah dengan CV. Miguel, selaku rekanan dalam pengerjaan proyek penanganan Long Segmen ruas Jalan Sp. Gatot Subroto Faondrato, Kabupaten Nias Barat. Proyek ini mengalami pemutusan kontrak secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tengah perjalanan proyek, yang diduga kuat telah direncanakan oleh Kadis PUPR tersebut.
Pengaduan masyarakat yang diajukan oleh CV. Miguel terkait dugaan penyalahgunaan wewenang ini telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut sejak 9 Januari 2024. Namun, hingga kini laporan tersebut tampaknya masih "jalan di tempat" tanpa ada perkembangan yang berarti.
"Kami meminta agar Kapolda Sumut dan Dir Krimsus segera menindaklanjuti laporan kami," ujar Hans Silalahi, Kuasa Hukum CV. Miguel, didampingi oleh Ramses Butarbutar, Senin (2/9) siang. Menurutnya, sikap yang ditunjukkan oleh Kadis PUPR Nias Barat ini sangat mencederai nilai-nilai hukum, terutama di saat pemerintah sedang gencar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Ini adalah masalah hukum yang serius, mengapa Kadis PUPR tampak mengabaikan hukum? Apakah dia kebal hukum?" tambah Hans. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera mempertanyakan masalah ini langsung kepada Kapolda Sumut agar kasus ini dapat segera diselesaikan.
Sementara itu, Rudi Lumbangaol, Wakil Direktur CV. Miguel, menjelaskan bahwa pengaduan mereka disertai dengan bukti-bukti lengkap, termasuk kontrak kerja yang telah disepakati. Berdasarkan kontrak nomor 600/7/P3.DAK/SPMK/PPK-2/PUTR-BM/2023 tanggal 5 Juli 2023 dan SPMK nomor 600/7/P3.DAK/SPMK/PPK-2/PUTR-BM/2023 tanggal 6 Juli 2023, CV. Miguel resmi menjadi penyedia/pelaksana pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 7,533 miliar.
Namun, dalam perjalanannya, kontrak tersebut diputus secara sepihak oleh PPK, dengan dugaan bahwa pemutusan ini telah direncanakan oleh Kadis PUPR Nias Barat. Rudi mengungkapkan bahwa pihaknya merasa didiskriminasi, terutama setelah munculnya nota dari Kadis yang menginstruksikan untuk meneliti kesungguhan dan kemampuan mereka dalam melaksanakan pekerjaan. Selain itu, Kadis juga diduga mempersulit pencairan uang muka proyek, yang padahal telah disetujui dalam perjanjian awal.
Rudi juga menambahkan bahwa mereka bahkan sempat diperas oleh seorang oknum yang mengaku sebagai suruhan Kadis bernama Albertus Itolo Daili, yang meminta proyek terus dijalankan. Puncaknya, pada 30 November 2023, CV. Miguel terpaksa mengirim setoran tunai senilai Rp 180 juta melalui Bank Sumut sebagai bentuk pemerasan, yang mereka klaim memiliki bukti lengkap.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat pasti akan ditindaklanjuti oleh pihaknya. Namun, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan isu dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakpatuhan terhadap hukum oleh pejabat pemerintah, yang dapat menghambat upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (Tim Medan)