DPK FKI-1 Madina Resmi Laporkan Ketua KPU dan Atika Azmi Utammi ke Bawaslu

Mandailing Natal – Dewan Pimpinan Kabupaten Front Komunitas Indonesia Satu (DPK FKI-1) Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Laporan tersebut ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina serta salah satu calon Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi. Laporan resmi tersebut telah diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madina pada Kamis, 19 September 2024.

Ketua DPK FKI-1 Madina, Syamsuddin, mengungkapkan kepada awak media bahwa laporan ini dibuat karena adanya dugaan pelanggaran aturan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pemilihan kepala daerah. Dugaan tersebut berfokus pada proses verifikasi administrasi yang melibatkan Atika Azmi Utammi sebagai calon Wakil Bupati Madina.
"Kami, DPK FKI-1 Madina, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Pemilukada yang dilakukan oleh oknum KPU Madina serta Saudari Atika Azmi Utammi ke Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal," jelas Syamsuddin di depan kantor Bawaslu Madina.

Laporan ini muncul setelah DPK FKI-1 Madina mengirimkan surat tanggapan terkait salah satu calon bupati dan wakil bupati pada 18 September 2024. Surat tersebut menyoroti adanya dugaan ketidakcocokan dalam dokumen verifikasi yang diajukan oleh Atika Azmi Utammi. Dalam dokumen E-KTP, gelar akademik Atika tertera dengan jelas, namun dalam persyaratan yang diserahkan ke KPU, Atika hanya menggunakan ijazah SLTA (Sederajat). Meski demikian, KPU Madina menyatakan bahwa berkas tersebut telah diverifikasi dan memenuhi syarat.

Syamsuddin menegaskan bahwa pihaknya menduga ada keberpihakan Ketua KPU Madina dalam proses verifikasi administrasi, yang menyebabkan Atika Azmi Utammi dinyatakan lolos sebagai calon wakil bupati. Ia mendesak agar Bawaslu segera memeriksa Ketua KPU Madina dan memberikan sanksi tegas jika terbukti adanya pelanggaran.

"Kami menduga telah terjadi maladministrasi dalam seleksi administrasi calon Wakil Bupati Madina. Kami meminta Bawaslu untuk memeriksa secara mendalam terkait kelolosan verifikasi data Atika Azmi Utammi dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu," pungkas Syamsuddin.

Laporan ini diharapkan dapat menjadi titik awal pemeriksaan lebih lanjut oleh Bawaslu guna memastikan transparansi dan integritas dalam pelaksanaan Pilkada di Mandailing Natal. Hingga berita ini diturunkan, pihak Bawaslu belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

Penulis : Magffiratulloh 
Editor    : Redaksi K24 
Lebih baru Lebih lama