Dugaan Korupsi PDAM Tirta Keumueneng: Kejaksaan Negeri Langsa Terima Uang Pengganti Rp784 Juta

Kalimantan24.com, Langsa – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa semakin berkembang. Pada Rabu (4/9/2024), Kejaksaan Negeri Kota Langsa menggelar press release terkait penitipan uang pengganti terkait dugaan korupsi pengadaan bahan kimia tawas batu pada tahun anggaran 2020-2022.

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Efrianto, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhammad Rhazi, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Intelijen Carles Aprianto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan telah menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp784.861.832,60. Uang ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa.

Menurut Efrianto, uang tersebut akan disimpan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Langsa pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Darussalam Kota Langsa. Uang ini nantinya akan dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan terkait kasus tersebut. 

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah penyidikan dilakukan terhadap pengelolaan keuangan untuk pengadaan bahan kimia tawas batu di PDAM Tirta Keumueneng. Beberapa hari sebelumnya, pihak kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun identitas tersangka belum diungkap ke publik.

Langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Langsa ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara. Kasus ini akan terus dipantau oleh publik, terutama karena menyangkut pengelolaan keuangan di salah satu perusahaan daerah penting di Kota Langsa.

Penulis: [ Tas ]  
Editor: [ Red K24 ]  
Sumber:Kejaksaan Negeri Langsa
Lebih baru Lebih lama