Dugaan Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas DPRD Kota Tangerang Resmi Dilaporkan ke Kejari

Tangerang – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan pakaian dinas dan atribut Ketua serta anggota DPRD Kota Tangerang akhirnya dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Laporan tersebut disampaikan oleh Syamsul Bahri, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pemantau Korupsi (KPK) Provinsi Banten, pada Selasa (17/9) sekitar pukul 14.30 WIB.

Didampingi oleh sejumlah awak media, Syamsul menyatakan bahwa laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian pakaian dinas DPRD Kota Tangerang yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022-2023. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa ada beberapa kasus lain yang sedang dipersiapkan untuk dilaporkan.
"Selain belanja pakaian dinas dan atribut yang sudah dilaporkan, ada beberapa kasus lain yang akan segera menyusul," ujar Syamsul kepada media.

Kejanggalan dalam Pengadaan

Dalam laporan tersebut, Syamsul membeberkan dugaan kecurangan dalam pengadaan pakaian dinas DPRD Kota Tangerang, yang dilakukan melalui dua metode belanja, yakni belanja pakaian dan belanja jasa jahit. Pada tahun 2022, anggaran belanja untuk Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk 50 anggota DPRD mencapai Rp779.495.000.

Pemenang lelang untuk pengadaan tersebut adalah CV. Yung Textile, namun Syamsul menyoroti adanya dugaan kelebihan anggaran berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH) yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 64 Tahun 2022.
Syamsul juga mengungkapkan adanya kegiatan lain yang mencurigakan, yakni pengadaan pakaian dinas yang diselundupkan ke dalam kegiatan "Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD", yang memiliki total anggaran sebesar Rp43.848.970.549. Dari anggaran tersebut, Rp1.055.670.000 dialokasikan untuk pakaian dinas, namun diduga ada penggelembungan anggaran dan pengadaan fiktif.

"Anggaran belanja pakaian anggota DPRD Kota Tangerang tahun 2022 sebesar Rp1.835.165.000, dan kami menduga Rp1.055.670.000 adalah fiktif, sementara Rp779.495.000 terjadi pemahalan harga," ungkap Syamsul.

Dugaan Kecurangan Berlanjut di Tahun 2023

Kasus yang sama juga terjadi pada tahun 2023, di mana anggaran untuk pengadaan pakaian sipil resmi, harian, dan lengkap mencapai Rp986.400.000. Sama seperti tahun sebelumnya, kegiatan ini juga diselundupkan ke dalam anggaran "Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD" yang total anggarannya mencapai Rp47.579.290.300.

Syamsul menegaskan bahwa dari total anggaran Rp2.276.644.000 untuk lima item kegiatan di tahun 2023, terdapat dugaan fiktif sebesar Rp1.219.211.500.

Desakan Penyelidikan

Syamsul mendesak pihak Kejari Kota Tangerang untuk segera memproses kasus ini. Ia berharap para pihak yang terlibat segera diperiksa dan, jika terbukti, ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami meminta pihak Kejari segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. Jika unsur-unsur dugaan korupsi sudah terpenuhi, segera tetapkan tersangka," tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Syamsul kembali mengingatkan pentingnya memerangi korupsi karena dapat merusak tatanan ekonomi dan menghancurkan suatu wilayah. "Mari kita lawan korupsi bersama," ujarnya sebelum meninggalkan kantor Kejari Kota Tangerang.

TIM/RED

Lebih baru Lebih lama