Dugaan Mark-Up Pengadaan Mic Wireless Sekretariat DPRD Kota Tangerang 2023 Mencengangkan

Kota Tangerang – Sekretariat DPRD Kota Tangerang pada tahun 2023 mengalokasikan anggaran dari APBD untuk pembelian mic wireless dengan nilai pagu sebesar Rp 821.470.000. Alat tersebut diperuntukkan bagi Ketua dan anggota DPRD Kota Tangerang. Namun, dugaan adanya selisih harga yang sangat mencolok dalam realisasi belanja ini menjadi sorotan publik.

Syamsul Bahri, Ketua DPD LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK) Provinsi Banten, sebelumnya telah melayangkan surat konfirmasi terkait pengadaan tersebut kepada Sekretaris DPRD Kota Tangerang. Namun, surat balasan yang diterima justru mengarahkan Syamsul untuk berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang, yang menimbulkan tanda tanya besar.

"Saya hanya ingin menanyakan berapa nilai belanja per unit mic dan menggunakan merek apa. Tetapi saya diarahkan menanyakan hal itu ke Kominfo. Ini terasa janggal, apalagi jika dilihat dari selisih harga yang bisa mencapai 50 persen dari harga pasar," ungkap Syamsul kepada sejumlah media.
Berdasarkan data yang diperoleh Syamsul, terdapat dugaan mark-up harga yang signifikan. Harga pasar untuk mic wireless berkisar antara Rp 4.999.000 hingga Rp 7.315.000 per unit, tergantung merek dan spesifikasi. Jika dikalkulasikan, total belanja mic wireless untuk 50 anggota DPRD hanya mencapai sekitar Rp 249.950.000. Sementara itu, anggaran yang disediakan mencapai Rp 821.470.000, sehingga terdapat selisih sekitar Rp 571.520.000.

Syamsul juga menjelaskan secara rinci spesifikasi belanja yang tercantum, yaitu pengadaan mic wireless, battery charger, central unit, mic delegate, mic chairman, IR transceiver, dan antenna distributor. Metode pemilihan barang dilakukan melalui E-purchasing.

"Mic wireless biasa digunakan untuk keperluan rapat, konser, atau pameran, dan terdiri dari transmitter serta receiver. Namun, selisih harga yang terjadi di sini sangat mencurigakan," tambahnya.

Lebih lanjut, Syamsul mengungkapkan bahwa ia akan kembali mengirimkan surat kedua kepada Sekretariat DPRD Kota Tangerang untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait pengadaan barang lainnya yang nilainya juga cukup fantastis. Beberapa di antaranya adalah anggaran untuk fasilitasi tugas DPRD dengan nilai Rp 61.530.501.200 serta anggaran untuk pendalaman tugas DPRD sebesar Rp 3.981.625.000.

Kasus dugaan mark-up pengadaan mic wireless ini terus bergulir, dan publik menunggu klarifikasi serta langkah hukum yang akan diambil oleh pihak berwenang terkait penyalahgunaan anggaran ini. 
(Tim Tanggerang)


Lebih baru Lebih lama