Empat Pemangsa Anak-anak, Ditahan Polres Tangerang Selatan

Tangerang Selatan -- Polres Tangerang Selatan kembali berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang dalam kurun waktu Oktober 2023 - September 2024. Saat jumpa pers dengan Media, di Halaman Polres Selasa, ( 17/09/2024 )

Kapolres Tangsel, AKBP Victor D.H. Inkiriwang menyatakan bahwa kasus paling mencolok terjadi pada 8 September 2024 di Serpong Utara. Seorang anak berusia 11 tahun berinisial A menjadi korban penculikan oleh pria berinisial MB, 49 tahun, yang bekerja sebagai ojek online.
Korban sempat dibawa berkeliling sebelum diturunkan di sebuah mushola. Selama penculikan, korban mengalami ancaman dan dugaan tindak asusila,” ungkapnya.

Selain itu ada pelaku yang juga seorang anak di bawah umur, yang telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial R (13). Selain itu, ada juga tujuh korban yang berusia antara 8 sampai 11 tahun.

Victor menjelaskan bahwa dugaan pelecehan seksual terjadi ketika korban dan R sedang bermain bersama di Taman Jajan desa Cibogo Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang pada Senin, 29 April 2024.

“Saat itu, R hadir di tengah-tengah para korban, lalu melakukan tipu daya, pengancaman, dan meminta para korban untuk menanggalkan salah satu bagian pakaiannya. R menyampaikan bahwa para korban akan diberikan sejumlah uang jika mau menuruti keinginannya, namun sebaliknya akan dilakukan penganiayaan atau dipukuli jika tidak menuruti,” terangnya.
Korban akhirnya menuruti keinginan R karena takut akan ancamannya. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya tindakan asusila terhadap para korban yang dilakukan oleh R pada tanggal 10 September 2024.

Dalam kasus ini, R (13) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 anak di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Seluruh korban masih berusia sekitar 8 tahun dan duduk di bangku kelas 2 dan 3 SD,” tuturnya.

"7 dari 12 korban tersebut telah melaporkan kejadian ini ke kepolisian dan sedang ditangani oleh Unit PPA Polres Tangsel.

“Setelah itu, Satreskrim berhasil menetapkan R sebagai tersangka dan penanganan kasusnya sedang berlangsung secara intensif,” tuturnya.

Kasus lain melibatkan pelecehan seksual oleh ayah sambung terhadap anak tirinya selama 10 tahun di Pondok Aren, serta kasus serupa di wilayah yang sama yang melibatkan anggota keluarga korban.

“Kejahatan terhadap anak-anak, yang merupakan kelompok rentan, tidak bisa ditolerir. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi melindungi masa depan anak-anak kita,” tegas Kapolres.

Saat ini, empat tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Para pelaku dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 terkait penculikan, serta Pasal 76D juncto Pasal 81 mengenai tindak asusila terhadap anak, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

(Budi sunara)

Lebih baru Lebih lama