FKI-1 Tuding KPU Madina Diduga Ikut Tutupi Kebohongan Publik Terkait Gelar Akademik Atika

Mandailing Natal – Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terlibat dalam menutupi informasi publik terkait gelar akademik yang dimiliki oleh Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utami. Tudingan ini disampaikan oleh Ketua FKI-1 Madina, Syamsuddin Nasution, kepada wartawan pada Rabu (18/9/2024), menyusul surat balasan KPU Madina yang dianggap menyesatkan.

Menurut Syamsuddin, dalam surat balasan KPU Madina kepada FKI-1 terkait klarifikasi pendidikan Atika, disebutkan bahwa Atika mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Bupati mendampingi calon Bupati Saifullah hanya menggunakan ijazah tingkat pendidikan SMA. Namun, dalam akun media sosial KPU Madina, tercatat bahwa Atika memiliki gelar pendidikan S2.

“Berdasarkan surat klarifikasi KPU Madina kepada kami, Atika hanya menggunakan ijazah setingkat SMA saat mendaftar. Tetapi di akun Facebook KPU, Atika disebut memiliki gelar S2. Ini jelas-jelas menciptakan kebingungan publik, dan kami menduga KPU Madina ikut menutupi kebohongan tersebut,” ungkap Syamsuddin.
Surat Jawaban KPU dan Dugaan Keberpihakan

Syamsuddin menambahkan bahwa KPU Madina dalam surat bernomor 1118/PL.02.01-SD/12.13/2/2024 tertanggal 18 September 2024, menyatakan bahwa Atika tidak mencantumkan gelar S1 dan S2 saat mendaftar, sehingga KPU tidak berhak memverifikasi kualifikasi akademik tersebut.

"Ketua KPU Madina, Ihsan Matondang, menjawab melalui pesan WhatsApp bahwa pengunggahan gelar akademik Atika didasarkan pada daftar riwayat hidup yang diserahkan. Namun, KPU Madina mengabaikan verifikasi gelar tersebut, yang kami duga menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu calon,” tegas Syamsuddin.
Ia juga menyoroti adanya regulasi yang mengatur hal tersebut, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 08 Tahun 2024, yang seharusnya menjadi pedoman bagi KPU dalam melakukan verifikasi gelar akademik.

Desakan untuk Bawaslu dan Aparat Hukum

Selain itu, dalam surat balasan KPU kepada FKI-1, dijelaskan bahwa pencantuman gelar akademik Atika dalam dokumen resmi Pemerintah Daerah Madina bukanlah kewenangan KPU, melainkan instansi lain yang berwenang dalam hal ini. Namun, FKI-1 menganggap pernyataan tersebut tidak memadai.

“Kami mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat hukum untuk memeriksa dugaan keterlibatan Ketua KPU Madina dalam menutupi kebenaran ini. Kami tidak akan ragu melaporkan hal ini secara resmi ke Bawaslu, karena ini merupakan tugas mereka untuk mengawasi proses pendaftaran calon,” lanjut Syamsuddin.

Menurutnya, keterlibatan Bawaslu sangat penting karena mereka turut hadir dalam proses pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati. Oleh karena itu, ia berharap lembaga pengawas pemilu tersebut dapat segera bertindak untuk menyelidiki dugaan keberpihakan ini.

Kasus ini menambah panjang polemik terkait pemilihan kepala daerah di Mandailing Natal, yang diwarnai dengan isu legalitas dan transparansi para calon. Dengan adanya gugatan ini, masyarakat diharapkan mendapatkan kejelasan mengenai calon yang mereka pilih, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan jujur dan adil.

Penulis : Magrifatulloh
Editor    : Redaksi K24

Lebih baru Lebih lama