GRIB Jaya Mandailing Natal Desak Pemkab Tindak Lanjuti Sengketa Lahan dengan PT. PSU

Panyabungan – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Mandailing Natal mendesak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk segera mengambil tindakan tegas terkait sengketa lahan antara masyarakat adat Lembaga Adat dan Budaya Ranah Nata (LABRN) dengan PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU). Sabtu (28/09/2024)

Aksi damai yang dilakukan oleh LABRN beberapa waktu lalu menyoroti dugaan pelanggaran penggunaan lahan seluas 82 hektar di luar Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. PSU. Masyarakat setempat, yang tergabung dalam LABRN, telah menyampaikan tuntutan agar pemerintah segera menyelesaikan masalah ini dan memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat mereka.

Ahmad Lubis, Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) GRIB Jaya Mandailing Natal, menyatakan keheranannya atas lambatnya penanganan kasus ini oleh pemerintah daerah. "Kami mempertanyakan kendala apa yang dihadapi oleh Pemkab Mandailing Natal sehingga belum ada titik temu dalam persoalan ini," ujarnya.

Senada dengan Ahmad Lubis, Hotman Notari Sipahutar, Wakil Sekretaris Jenderal GRIB Jaya Mandailing Natal, juga menyuarakan keprihatinan atas dugaan intervensi pihak tertentu dalam penyelesaian sengketa lahan ini. "Masyarakat merasa bahwa hasil pertemuan antara LABRN dan Pemkab selalu berat sebelah dan tidak berpihak pada masyarakat," kata Hotman.

GRIB Jaya Mandailing Natal menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan bantuan hukum jika diperlukan. Organisasi masyarakat ini berharap agar pemerintah daerah dapat bertindak secara adil dan transparan dalam menyelesaikan sengketa lahan ini, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat LABRN.

Penulis. : Magrifatulloh
Editor     : Redaksi K24
Lebih baru Lebih lama