Hasil FGD, Wakil Bupati Mandailing Natal Akan Dilaporkan ke Polres Madina atas Dugaan Pembohongan Publik

Panyabungan, Mandailing Natal -- Situasi politik di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) semakin memanas setelah elemen masyarakat merencanakan pelaporan Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi, ke Polres Madina. Pelaporan ini didasari dugaan tindak pidana pembohongan publik yang dilakukan secara masif, disertai narasi penyesatan, penyebaran informasi hoaks, serta pencemaran nama baik terhadap pemerintah dan masyarakat Madina.

Dalam rilis pers yang disampaikan Hapsin Nasution, juru bicara FGD Konsorsium Madina Madani, bersama beberapa tokoh seperti Fajarul Rahman, Dahler Lubis, dan Lukmanul Hakim, mereka menyatakan bahwa kesimpulan dan rekomendasi dari Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Merekam Potret Raport Merah Wabup Atika akan menjadi dasar laporan tersebut. FGD ini digelar pada 25 September 2024 di salah satu kafe di Lintas Timur dan dihadiri oleh puluhan aktivis mahasiswa dan pemuda.
Menyoal Janji Politik Atika

FGD tersebut bertujuan menguraikan berbagai janji kampanye yang disampaikan Atika Azmi sejak Pilkada 2020, serta realisasi program yang ia janjikan setelah menjabat Wakil Bupati. Salah satu rekomendasi FGD adalah mengajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan Wabup Atika ke pihak kepolisian karena dinilai telah ingkar janji, berbohong kepada publik, dan mengkhianati aspirasi rakyat Madina.

Hapsin Nasution, yang juga mantan Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMMAN), menyatakan bahwa saat ini mereka sedang menyusun data dan dokumen pendukung untuk memperkuat laporan. Dokumen tersebut termasuk video, pemberitaan media, pernyataan resmi Wabup, serta unggahan di media sosial.

"Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan Wabup Atika ke Polres Madina. Kami masih merampungkan data-data dan dokumen yang mendukung laporan ini," kata Hapsin.
Dukungan dari Berbagai Elemen Masyarakat

Tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai organisasi dan profesi, termasuk mantan tim sukses pasangan Sukhairi-Atika, memberikan dukungan penuh terhadap pelaporan ini. Lukmanul Hakim menambahkan bahwa tindakan pelaporan ini adalah langkah untuk menegakkan supremasi hukum serta memberikan pendidikan politik yang sehat.

"Laporan ini murni untuk memberikan pelajaran demokrasi, sekaligus sebagai bentuk kontrol sosial terhadap para pemimpin yang ingkar janji. Ini juga bisa menjadi shock therapy agar pejabat tidak sembarangan berjanji kepada masyarakat," ujarnya.

Lukmanul Hakim menegaskan bahwa pelaporan terhadap pejabat yang meresahkan publik bukanlah hal baru. Ia mencontohkan kasus serupa yang melibatkan mantan Sekjen DPP PKB, Lukman Edy, yang dilaporkan oleh banyak pihak atas tuduhan serupa.
Janji Politik yang Tak Terwujud

Dalam FGD, berbagai janji politik Atika yang dinilai tidak terwujud diinventarisir, di antaranya adalah kenaikan harga kopi Mandailing hingga Rp400 ribu, ekspor kopi ke Australia, penyediaan kapal tangkap ikan, beasiswa LPDP untuk guru, serta pembangunan tugu bundaran kopi dan pemasangan 2.000 lampu jalan tenaga surya. Para peserta FGD menyimpulkan bahwa kegagalan ini mencerminkan buruknya kinerja Wakil Bupati.

Selain itu, Dahler Lubis menantang Wabup Atika untuk segera memaparkan janji kampanye yang telah ia klaim sudah terealisasi. Hal ini sebagai tanggapan terhadap pernyataan Atika beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa banyak janji politiknya telah terlaksana.

Acara Malam Anugerah "Queen of Lips Service"

Selain pelaporan ke polisi, para aktivis juga berencana menggelar acara besar-besaran dengan tema Queen of Lips Service (AAU: Ratu Retorika tanpa Etika) sebagai bentuk sindiran terhadap Wabup Atika. Acara ini dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat dan dirancang untuk menarik perhatian publik.

Penegakan Hukum dan Harapan Publik

Para aktivis menegaskan bahwa tindakan pembohongan publik melanggar Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 55 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan demikian, langkah hukum yang diambil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Madina yang merasa dikhianati oleh janji-janji politik yang tidak terealisasi.

"Laporan ini bukan hanya untuk Wabup Atika, tetapi juga sebagai pesan kepada para pemimpin lainnya agar bertanggung jawab atas setiap janji yang mereka buat kepada publik," pungkas Fajarul Rahman, Ketua LP2M.

Dengan semakin panasnya situasi politik di Madina, langkah pelaporan ini menjadi sorotan utama yang menunjukkan betapa tingginya ekspektasi masyarakat terhadap para pemimpinnya.

Penulis : Magffiratulloh
Editor    : Redaksi K24
Lebih baru Lebih lama