IYE Madina Laporkan PKS ke Bawaslu Terkait Dugaan Penggunaan Fasilitas Negara untuk Kampanye

MANDAILING NATAL – Dugaan penggunaan fasilitas negara oleh salah satu pasangan calon (Paslon) bupati Mandailing Natal (Madina) yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi perbincangan hangat di media online dan media sosial. Dalam kegiatan tersebut, aula salah satu kantor kecamatan diduga digunakan untuk kampanye oleh PKS, yang melanggar aturan kampanye.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Indonesia Youth Epicentrum (IYE) Madina, Farhan Donganta, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan yang dilakukan oleh PKS. Menurutnya, hal ini menunjukkan ketidaktaatan pada aturan yang seharusnya dipahami oleh setiap anggota partai politik. Pernyataan tersebut disampaikannya di Panyabungan, Sabtu (21/09/2024).
"Melanggar Aturan yang Dipahami Sendiri"

Farhan menyoroti paradoks yang terjadi dalam tindakan tersebut. "Setiap anggota partai pasti lebih memahami aturan, tetapi yang terjadi adalah mereka memahami aturan namun tetap melanggarnya. Ini sangat tidak masuk akal," tegasnya.

Lebih lanjut, Farhan menjelaskan bahwa Indonesia Youth Epicentrum Madina sebagai lembaga pemantau Pilkada telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal. Ia optimis bahwa Bawaslu akan menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Peraturan yang Dilanggar

Farhan merujuk pada sejumlah peraturan yang melarang penggunaan fasilitas negara selama masa kampanye. Di antaranya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 70 PKPU No. 15 Tahun 2023 yang melarang penggunaan tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, hingga sarana dan prasarana publik untuk kegiatan kampanye.

“Hal seperti ini mencederai demokrasi dan menunjukkan kurangnya ketaatan terhadap aturan. Ini jelas salah dan harus segera ditindak,” ujar Farhan.
Desakan Tindakan dari Bawaslu

IYE Madina mendesak lembaga yang memiliki wewenang, terutama Bawaslu, untuk segera bertindak menanggapi laporan ini. Farhan berharap Bawaslu tidak tinggal diam dan bergerak cepat dalam menegakkan aturan kampanye yang ada.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Camat Lembah Sorik Merapi, yang dikonfirmasi mengenai penggunaan aula kecamatan tersebut, belum memberikan jawaban. Hal serupa juga terjadi dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, yang belum merespons konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Dengan perhatian publik yang semakin besar terhadap kasus ini, diharapkan Bawaslu dapat segera memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran tersebut. 

Penulis  : Magrifatulloh
Editor     : Agus MR

Lebih baru Lebih lama