Jaksa Agung RI Dorong Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Penguatan Kapasitas PPNS

Kalimantan24.com, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) menyelenggarakan In House Training dengan tema “Penguatan Peran Jaksa Agung dalam Pengangkatan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)” di Le Meridien, Jakarta. Kegiatan yang berlangsung hari ini dihadiri langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang juga memberikan keynote speech bertajuk “Penguatan Peran Jaksa Agung Dalam Pengangkatan dan Pembinaan PPNS”. Selasa (03/09/2024)

Dalam pidatonya, Jaksa Agung menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah konkret Kejaksaan untuk memperkuat peran Jaksa Agung dalam pengangkatan dan pembinaan PPNS dalam menjalankan tugas penegakan hukum. “Saya menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan acara ini sebagai wujud nyata dari upaya kami dalam memastikan bahwa PPNS memiliki kompetensi dan integritas yang dibutuhkan dalam penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menyoroti posisi strategis PPNS dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, terutama di tengah semakin kompleksnya permasalahan hukum akibat perkembangan teknologi informasi dan globalisasi. “PPNS memiliki keahlian khusus yang diperlukan untuk mengatasi kasus-kasus tertentu yang mungkin tidak dapat ditangani secara efektif oleh penyidik umum,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menjelaskan bahwa PPNS memiliki kedudukan resmi setara dengan penyidik Polri, namun dengan fokus pada tindak pidana spesifik sesuai dengan bidang tugas masing-masing instansi. Jaksa Agung juga menegaskan bahwa kewenangannya dalam pengangkatan PPNS menjadi kunci untuk memastikan kualitas dan kompetensi penyidik, serta menjaga keselarasan dan koordinasi antar lembaga penegak hukum.

Namun, Jaksa Agung mengkritik bahwa fungsi pengawasan ini sering kali hanya dijalankan secara formalitas. Ia menekankan pentingnya evaluasi yang mendalam dalam proses pengangkatan PPNS, bukan hanya sebatas persetujuan administratif. “Kita perlu memastikan bahwa calon PPNS memiliki kompetensi dan integritas yang memadai agar penegakan hukum berjalan dengan baik,” tegasnya.

Selain itu, Jaksa Agung menyampaikan beberapa aspek yang perlu ditingkatkan dalam penguatan kapasitas PPNS, antara lain peningkatan kompetensi teknis, penguatan integritas dan etika profesi, modernisasi peralatan dan teknologi, serta peningkatan koordinasi antar lembaga. Hal ini, menurutnya, penting agar Kejaksaan dapat memberikan kontribusi optimal dalam penguatan kapasitas PPNS.

Mengakhiri pidatonya, Jaksa Agung mengajak seluruh peserta untuk aktif berdiskusi dan berbagi pandangan terkait kebijakan penegakan hukum, khususnya dalam kewenangan Jaksa Agung memberikan pertimbangan dalam pengangkatan PPNS. “Kewenangan ini menegaskan posisi Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi sekaligus pengendali utama dalam penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Supratman Andi Atgas, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, serta pejabat tinggi lainnya baik dari lingkungan Kejaksaan Agung maupun dari berbagai instansi pemerintah yang terkait. Para peserta terdiri dari Penyidik PPNS dari berbagai kementerian/lembaga, para panelis, dan kepala kejaksaan di seluruh Indonesia yang mengikuti secara daring dan luring. ( K 3.3.1/ Red K24 )
Lebih baru Lebih lama