Kalimantan24.com, Banjarmasin – Rumah Sakit Bhayangkara Tk III Banjarmasin menjadi lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Selain itu, rumah sakit ini juga menjadi tempat pemeriksaan bagi calon bupati dan wakil bupati di sebagian wilayah Kalimantan Selatan.
Kabiddokkes Polda Kalsel Kombes Pol. dr. M. El Yandiko, Sp.An.-TI, MM mengatakan bahwa
Proses pemeriksaan kesehatan ini melibatkan tim pemeriksa dan penilai yang terdiri dari 18 orang dokter spesialis dan subspesialis, 10 orang dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan, serta 10 orang dari Ikatan Psikologi Klinis Provinsi Kalsel. Tim ini diperkuat oleh 60 orang panitia internal dari RS Bhayangkara Tk III Banjarmasin, termasuk personel pengamanan, serta 12 orang tambahan keamanan dari Polresta Banjarmasin.
Pemeriksaan dimulai pukul 07.00 hingga 20.00 WITA dan dijadwalkan berlangsung selama 2 hingga 3 hari, mengingat banyaknya item yang harus diperiksa. Pemeriksaan kesehatan ini meliputi 30 item, antara lain pemeriksaan analisis kesehatan, pemeriksaan jiwa (rohani), pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan penunjang wajib dan lainnya.Ucap Kabiddokkes
Salah satu aspek penting adalah uji MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) yang digunakan untuk menilai profil kepribadian calon. Peserta diberi kesempatan hingga tiga kali untuk mengisi tes ini, dan hasil pengisian tersebut tidak menentukan gugur atau tidaknya calon.
Dasar hukum pelaksanaan pemeriksaan kesehatan ini adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta Keputusan KPU Provinsi Kalsel Nomor 62 Tahun 2024 tentang Penunjukan Rumah Sakit Tempat Pemeriksaan Kesehatan bagi bakal pasangan calon.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai status kesehatan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta mengidentifikasi adanya kemungkinan ketidakmampuan jasmani dan rohani yang dapat mengganggu kemampuan mereka dalam menjalankan tugas. Status hasil pemeriksaan termasuk bebas dari penyalahgunaan narkotika, dengan syarat calon tidak harus bebas dari penyakit atau cacat, tetapi harus mampu melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan yang berarti, serta memiliki kesehatan jiwa yang cukup untuk menjalankan tugas-tugas penting.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seorang calon tidak memiliki ketidakmampuan secara medis, maka ia dinyatakan "Mampu" atau "Fit" untuk melaksanakan tugas sebagai gubernur atau wakil gubernur. Sebaliknya, jika ditemukan adanya ketidakmampuan medis, calon tersebut akan dinyatakan "Tidak Mampu" atau "Unfit" untuk menjalankan tugas.
Selain pemeriksaan bagi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, RS Bhayangkara Banjarmasin juga melakukan pemeriksaan serupa bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Banjar serta Hulu Sungai Utara. Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa para calon pemimpin daerah memiliki kemampuan fisik dan mental yang memadai untuk mengemban tugas dan tanggung jawabnya. ( Tim Red K24)