Subang – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat baru saja menggelar peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) dengan tema Transportasi Maju, Nusantara Maju pada 17-19 September 2023, yang berlangsung di Alun-Alun Pemda Subang. Namun, acara tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Menurut Jamal, Kabid Lalu Lintas Dishub Jabar, seluruh pengurusan acara, termasuk soal retribusi, langsung ditangani oleh Dishub Provinsi. “Kami dari pihak Subang hanya menyediakan lokasi. Semua yang terkait retribusi ditangani oleh Dishub Jabar,” jelas Jamal saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Alit, Kepala UPTD Cihelet, memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia mengakui bahwa retribusi yang dibayarkan untuk kegiatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Perda No. 12 Tahun 2023, yang menetapkan tarif harian sebesar Rp 5 juta. “Memang pembayaran retribusi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya hanya menerima bukti pengiriman uang ke kas daerah. Masalah apakah sesuai atau tidak, saya tidak bisa berbuat banyak, karena saya hanya bawahan,” kata Alit.
Ia menambahkan bahwa keputusan mengenai kesesuaian retribusi berada di tangan pimpinan dinas. “Jika pimpinan saya tidak mempermasalahkan, saya tidak bisa menolak,” ujarnya.
Di sisi lain, Pram Pratomo Qodarian, Ketua Penikmat Kopi Hitam, menyatakan kekecewaannya terhadap Dishub Jabar yang dinilai tidak memberikan contoh yang baik kepada pemerintah daerah, khususnya Pemda Subang. Menurut Pram, Dishub Provinsi seharusnya mematuhi Perda No. 12 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah. “Selama tiga hari acara berlangsung, Dishub Jabar tidak membayar penuh retribusi kepada Pemda Subang. Ini sama saja dengan mengabaikan aturan yang ada,” tegas Pram.
Pram menambahkan, pembayaran retribusi merupakan bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah. “Apalagi kegiatan tersebut bersifat komersial, seperti pameran dan UMKM. Hanya karena status mereka dari provinsi, bukan berarti mereka bisa seenaknya terhadap pemerintah daerah,” lanjutnya. Ia pun mengingatkan bahwa tidak mematuhi aturan dapat menciptakan preseden buruk di masa mendatang.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran bahwa ketidakpatuhan terhadap Perda dapat melemahkan otoritas lokal dan mencederai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan dari retribusi dan pajak.
Penulis : Asep Suherman
Editor. : Agus MR