Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pembangunan LRT

Sumsel – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Tersangka tersebut adalah BHW, Direktur Utama PT. Perentjana Djaja, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana proyek LRT tersebut. Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 26 September 2024, oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

Penetapan BHW sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024. Sebelumnya, BHW telah diperiksa sebagai saksi, namun setelah penyidikan lebih lanjut, ditemukan cukup bukti yang mengarah pada keterlibatannya dalam kasus ini. Penyidik Kejati Sumsel pun meningkatkan status BHW dari saksi menjadi tersangka dan menahannya selama 20 hari di Rutan Klas I Palembang, terhitung mulai 26 September hingga 15 Oktober 2024.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan prasarana LRT yang berlangsung pada 2016 hingga 2020. Proyek ini berada di bawah Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI. Dugaan korupsi mencuat setelah ditemukan adanya mark-up dan kegiatan fiktif dalam proyek tersebut, yang melibatkan BHW selaku konsultan perencana.

Modus Operandi Tersangka

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., BHW diduga terlibat dalam pemark-up-an beberapa kegiatan proyek serta melakukan aliran dana kepada tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan dalam kasus ini pada rilis sebelumnya. Dana yang dialirkan tersebut diduga berasal dari kegiatan mark-up yang dilakukan oleh BHW.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 34 saksi terkait kasus ini. Jumlah saksi yang diperiksa menunjukkan kompleksitas dari kasus ini, mengingat bahwa penyalahgunaan dana pada proyek sebesar ini melibatkan banyak pihak dan berlangsung dalam beberapa tahun.

Jeratan Hukum untuk Tersangka

Tersangka BHW dijerat dengan beberapa pasal dari Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Secara primair, BHW didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang tersebut, dengan ancaman pidana penjara dan denda maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Venny menambahkan bahwa Kejati Sumsel terus mengembangkan penyidikan dalam kasus korupsi LRT ini. Mereka berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan mengusut seluruh pihak yang terlibat, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proyek infrastruktur strategis yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan karena proyek LRT merupakan salah satu proyek infrastruktur terbesar di Sumatera Selatan. Dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan pelaksana proyek tentunya merusak citra proyek tersebut di mata publik. Kejati Sumsel diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. Tandasnya 

Sumber : KT-Sumsel
Editor    : Agus MR 

Lebih baru Lebih lama