Kerugian Negara 1,3 Triliun Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan LRT Sumatera Selatan

Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan prasarana kereta api ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Kasus ini melibatkan proyek di bawah Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI pada tahun anggaran 2016 hingga 2020.

Ketiga tersangka tersebut adalah T, Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk., IJH, Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk., dan SAP, Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel. Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 19 September 2024, setelah melalui serangkaian pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya.
Ketiga tersangka ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka masing-masing dengan nomor TAP-17/L.6.5/Fd.1/09/2024 untuk T, TAP-18/L.6.5/Fd.1/09/2024 untuk IJH, dan TAP-19/L.6.5/Fd.1/09/2024 untuk SAP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Klas I Palembang, terhitung sejak 19 September hingga 8 Oktober 2024.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Dugaan korupsi ini terkait dengan proses perencanaan pembangunan prasarana LRT, di mana ditemukan adanya praktik markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut. Selain itu, terdapat aliran dana berupa suap dan gratifikasi senilai Rp25,6 miliar yang mengalir ke beberapa pihak.
Tim Penyidik juga berhasil menyita uang sejumlah Rp2,08 miliar, yang merupakan sisa dari aliran dana yang belum terdistribusi ke pihak-pihak terkait. Perkiraan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,3 triliun.

Perkembangan Penanganan Kasus

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 34 orang saksi dalam penyidikan kasus ini. Penyidik juga menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berkembang lebih lanjut, mengingat hingga saat ini baru ditemukan fakta-fakta yang berkaitan dengan tahap perencanaan teknis pembangunan LRT. Investigasi lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal lainnya yang relevan terkait dugaan korupsi tersebut.

Dengan penetapan tiga tersangka ini, diharapkan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan proyek LRT di Sumatera Selatan dapat terungkap secara menyeluruh, guna mengembalikan kerugian negara serta menegakkan keadilan.

Editor    : Agus MR
Sumber : KT-Sumsel 
Lebih baru Lebih lama