Korban Mafia Tanah Sojuangun Hutaruk Tuntut PN Banjarmasin: Pertanyakan Putusan Bebas Terdakwa

Banjarmasin – Korban mafia tanah, Sojuangun Hutaruk, terus memperjuangkan keadilan meski salah satu terdakwa, Ahmad Adji Suseno, telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Pada Selasa (24/9/2024), Sojuangun bersama istrinya, Erni Rosemery Saragih, menyampaikan protes kepada Ketua Majelis Hakim PN Banjarmasin dengan menyerahkan surat permintaan bukti pertimbangan hakim.

Dalam aksinya di depan kantor PN Banjarmasin, Sojuangun meminta agar PN Banjarmasin menunjukkan bukti-bukti surat yang menjadi dasar pertimbangan bebasnya Ahmad Adji Suseno. "Saya menuntut agar PN Banjarmasin dapat menunjukkan bukti surat yang menjadi dasar pertimbangan pada halaman 193 putusan hakim, termasuk saksi-saksi dan undangan gelar perkara yang disebutkan dari kelurahan, serta tanggal, tempat, dan jam pelaksanaannya," ujar Sojuangun kepada awak media.
Ia juga menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut seharusnya ada daftar hadir peserta gelar perkara dan berita acara yang jelas hingga kesimpulan dari gelar perkara tersebut. Selain itu, Sojuangun mempertanyakan surat dari lurah yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menjadi dasar sengketa tanah tersebut adalah palsu. "Padahal lurah sudah mencabut surat itu, karena dia hanya menandatangani, bukan membuatnya sendiri," ungkapnya.

Lebih jauh, Sojuangun juga meragukan pertimbangan hakim yang dianggapnya tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada dalam putusan bebasnya Ahmad Adji Suseno. Ia meminta hakim membuktikan surat-surat yang dijadikan dasar pertimbangan, terutama terkait dengan hasil labkrim yang menyatakan sertifikat tanah palsu, namun tidak dipertimbangkan untuk menjerat terdakwa.
"Jika tidak ada respon, saya akan datang lagi dengan jumlah orang yang lebih banyak," ancam Sojuangun. Ia berharap hakim dapat memperlihatkan bukti-bukti yang diminta, termasuk aturan yang membatasi waktu jaksa saat membacakan tuntutan, yang menurutnya terlalu singkat. "Kenapa jaksa hanya diberi waktu 30 menit untuk membacakan tuntutannya? Saya ingin tahu aturan yang mengatur hal tersebut," tegasnya.

Vonis Bebas Terdakwa Ahmad Adji Suseno

Diketahui, terdakwa kasus mafia tanah, Ahmad Adji Suseno, seorang notaris berusia 60 tahun, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Banjarmasin pada Rabu (11/9/2024). Hakim ketua, Irfan Nur Hakim, bersama dua hakim anggota, Febrian Ali dan Aries Dedi, membacakan putusan tersebut. Namun, terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat) di antara ketiga hakim. Hakim Irfan dan Febrian berpendapat bahwa salah satu unsur dari Pasal 264 ayat 1 KUHP tidak terpenuhi, sehingga terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di sisi lain, terdakwa lainnya, Hasbi Ansyari, seorang pria berusia 52 tahun yang terlibat dalam kasus yang sama, divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Banjarmasin pada Rabu (31/7/2024) dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Hasbi terbukti melanggar Pasal 264 ayat 2 KUHP tentang penggunaan akta otentik palsu, meskipun hukumannya lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta empat tahun kurungan. Namun, Hasbi mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin dan divonis bebas.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini pertama kali diungkap oleh Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Satgas Mafia Tanah setelah laporan dari korban, Erni Rosemeri Saragih, pada Juli 2021. Tiga terdakwa terlibat dalam kasus ini: Hasbi Ansyari sebagai makelar, Ahmad Adji Suseno sebagai notaris, dan Husaini sebagai pemilik tanah, yang masih menjalani proses hukum. Husaini dikenal sebagai mantan anggota DPRD Kalsel.

Objek sengketa dalam kasus ini adalah tanah seluas 6.000 meter persegi yang berlokasi di Lingkar Dalam Selatan, Kelurahan Pemurus Luar, Banjarmasin Selatan, dengan nilai mencapai Rp30 miliar. Sebelum kasus ini diadili, Ahmad Adji Suseno sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik kepolisian, namun gugatan tersebut ditolak.

Kasus mafia tanah ini terus menjadi perhatian publik, terutama karena nilai aset yang yang besar dan keterlibatan mantan pejabat dalam kasus tersebut. Korban, Sojuangun Hutaruk dan istrinya, tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan meski ke Dua terdakwa telah divonis bebas. ( Red K24 )

Lebih baru Lebih lama