KPU Kabupaten Banjar Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Banjar dari RS Bhayangkara

Kalimantan24.com, Banjarmasin – Rumah Sakit Umum Bhayangkara Banjarmasin secara resmi menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar pada Senin, (02/09/2024). Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin, AKBP dr. M. Ihsan Wahyudi, Sp.F, yang menyerahkan hasil pemeriksaan kepada KPU melalui Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Abdul Muthalib.

Dalam prosesi tersebut, dr. Ihsan menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan tidak diumumkan secara langsung kepada publik. “Hasil pemeriksaan kesehatan diserahkan secara simbolis kepada masing-masing bakal pasangan calon (bapaslon) sebagai salah satu syarat pencalonan bupati dan wakil bupati. KPU memberikan tanda terima atas kesimpulan hasil pemeriksaan ini,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa setelah proses pemeriksaan kesehatan selesai, pihaknya langsung menggelar rapat pleno untuk menyusun kesimpulan hasil pemeriksaan. “Pleno dilakukan dari jam 19.00 hingga 22.00 pada hari Minggu (01/09). Hari ini kami menyerahkan berkas kesimpulan tersebut kepada KPU untuk calon Gubernur dan dua kabupaten lainnya,” tambah dr. Ihsan.

Menanggapi penyerahan tersebut, Abdul Muthalib dari KPU Kabupaten Banjar menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan tanpa mengumumkan hasil lengkapnya. “Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, hasil lengkap pemeriksaan kesehatan disimpan oleh rumah sakit dan diserahkan kepada masing-masing bapaslon. Kami hanya menerima kesimpulan yang akan digunakan sebagai syarat pencalonan bupati dan wakil bupati,” jelas Abdul Muthalib.

Proses pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam memastikan bahwa calon kepala daerah memiliki kesehatan yang memadai untuk menjalankan tugasnya. Penyerahan hasil pemeriksaan kepada KPU menjadi salah satu prosedur formal yang harus dilalui dalam tahapan pencalonan kepala daerah di Kabupaten Banjar.

Ia juga menegaskan bahwa KPU tidak akan melakukan verifikasi atas hasil pemeriksaan kesehatan, namun akan memverifikasi syarat-syarat lainnya. “Hasil pemeriksaan kesehatan ini tidak akan diumumkan, namun menjadi acuan bagi kami untuk memastikan bahwa calon bupati dan wakil bupati mampu menjalankan tugas jika terpilih nanti,” tutupnya ( Nor Ana )


Lebih baru Lebih lama