Menkumham: Kekayaan Intelektual Adalah Investasi Bernilai Ekonomi Tinggi

Denpasar - Banyak masyarakat masih menganggap Kekayaan Intelektual (KI) sebagai beban biaya, padahal KI sebenarnya merupakan investasi yang dapat memberikan kontribusi ekonomi signifikan jika dikelola dengan baik. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, dalam Puncak Festival Kekayaan Intelektual Tahun 2024 yang berlangsung di Taman Werdhi Budaya Art Center, Denpasar, Sabtu (7/9/2024).

Supratman mencontohkan produk-produk lokal Bali yang berhasil memanfaatkan KI, seperti Kopi Kintamani yang branding-nya dilindungi melalui sertifikat Indikasi Geografis (IG). “Sekarang, di Bali, kita tidak hanya bisa menikmati keindahan alam Kintamani, tetapi juga menyeduh Kopi Kintamani yang telah dilindungi IG-nya,” ujar Supratman. 
Menurutnya, Bali telah berhasil mengelola potensi KI dengan baik, menjadikannya salah satu faktor penting dalam menjadikan Bali sebagai destinasi wisata dunia. Beberapa produk unggulan yang telah terdaftar sebagai produk IG adalah Kopi Kintamani, Perak Celuk Bali, dan Garam Amed.

Menkumham menekankan bahwa pengelolaan KI yang baik membutuhkan sinergi berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat lokal, untuk menciptakan ekosistem KI yang mendukung perkembangan ekonomi.

Senada dengan Supratman, Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra, juga menekankan pentingnya peran KI dalam mendongkrak ekonomi lokal. Ia mengajak masyarakat Bali untuk berpartisipasi dalam Festival KI 2024 sebagai forum untuk berdiskusi, bertukar ide, dan mencari solusi dalam pengelolaan KI.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Min Usihen, menambahkan bahwa Festival KI adalah langkah konkrit Kemenkumham untuk mendorong potensi KI sebagai investasi di daerah. Festival ini juga melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan komunitas melalui kegiatan edukatif seperti talkshow, layanan konsultasi, dan pameran produk KI.

Selain itu, pada acara puncak, diserahkan berbagai penghargaan terkait KI, termasuk penghargaan untuk kantor wilayah Kemenkumham terbaik dan sertifikat IG untuk beberapa produk unggulan seperti lukisan kamasan, garam teja kula, dan garam gumbrih.

Sebagai contoh dampak positif KI, harga Kopi Kintamani yang telah memiliki sertifikat IG mencapai Rp 350 ribu per kilogram, jauh lebih tinggi dibandingkan kopi tanpa sertifikat IG yang hanya berkisar Rp 70 ribu per kilogram. Hal ini menunjukkan bahwa KI dapat meningkatkan nilai ekonomi produk secara signifikan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Jumadi, menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan dan kesadaran akan pentingnya perlindungan KI di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa KI bukan hanya tentang perlindungan hukum, tetapi juga investasi yang dapat meningkatkan nilai ekonomis dan keberlanjutan karya-karya lokal.
Lebih baru Lebih lama