Ombudsman Kalsel dan Bupati Banjar Tetapkan Desa Indrasari Sebagai Desa Anti Maladministrasi Pertama di Kabupaten Banjar

Martapura - Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, resmi menjadi Desa Anti Maladministrasi pertama di Kabupaten Banjar, dalam acara yang berlangsung di Aula Kantor Desa Indrasari, Selasa (17/09). Peresmian ini dilakukan oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar. Acara tersebut turut dihadiri oleh Bupati Banjar H. Saidi Mansyur, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel Hadi Rahman, serta perwakilan dari berbagai lembaga seperti BPKP Kalsel, DPMD Kalsel, Pimpinan DPRD, dan Forkopimda Kabupaten Banjar.

Dalam sambutannya, Bupati Banjar H. Saidi Mansyur menyatakan bahwa penetapan Desa Anti Maladministrasi adalah langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di tingkat desa. Menurutnya, desa memegang peran kunci sebagai garda terdepan dalam melayani masyarakat. "Desa adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Oleh karena itu, memastikan pelayanan di desa berjalan baik, transparan, dan akuntabel sangat penting," ujar Saidi Mansyur.
Bupati juga berterima kasih kepada Ombudsman Kalsel yang telah memilih Desa Indrasari sebagai percontohan, dan berharap program ini dapat diperluas ke desa-desa lain di Kabupaten Banjar. “Kami berharap pendampingan dan pembinaan yang sudah dilakukan oleh Ombudsman terus berlanjut, sehingga desa-desa yang belum ditetapkan saat ini juga dapat mengikuti jejak Desa Indrasari sebagai Desa Anti Maladministrasi," tambahnya.

Saidi Mansyur menekankan bahwa Pemkab Banjar akan terus mendorong seluruh aparatur pemerintahan di wilayahnya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Pelayanan yang berkualitas dan berintegritas adalah kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang dipercaya oleh masyarakatnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel Hadi Rahman menjelaskan bahwa inisiatif Desa Anti Maladministrasi merupakan langkah konkret untuk memperbaiki pelayanan publik di level desa. Ia menyebutkan bahwa desa sering menjadi objek laporan maladministrasi yang masuk ke Ombudsman, terutama terkait pemahaman standar pelayanan, tata kelola pemerintahan yang baik, dan kepemimpinan.

“Kami menginisiasi konsep Desa Anti Maladministrasi sebagai upaya nyata untuk mendorong perbaikan pelayanan publik di desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” jelas Hadi Rahman.

Penetapan Desa Indrasari ini diharapkan membawa perubahan positif, seperti peningkatan standar pelayanan publik, pengelolaan pengaduan yang efektif, serta penguatan kapasitas perangkat desa dalam melayani masyarakat. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik juga diharapkan semakin meningkat, seiring dengan terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan budaya melayani yang kuat di desa.

Hadi Rahman juga memberikan apresiasi kepada Bupati Banjar dan seluruh jajarannya atas komitmen kuat dalam mewujudkan Desa Anti Maladministrasi ini. Ia menegaskan bahwa program ini bukan hanya seremoni, melainkan bagian dari kesepakatan jangka panjang antara Ombudsman dan Pemkab Banjar untuk membangun pelayanan publik yang prima.

“Ini adalah bentuk tindak lanjut dari Nota Kesepakatan (MOU) antara Ombudsman RI dengan Pemkab Banjar. Bukan program sesaat atau hanya seremoni belaka, tetapi upaya nyata untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Hadi Rahman.

Dengan adanya Desa Anti Maladministrasi, diharapkan Kabupaten Banjar dapat menjadi contoh dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel di level desa. ( Red K24 )

Lebih baru Lebih lama