Pendataan Wajib Pajak Daerah Kota Banjarmasin Terus Ditingkatkan

Banjarmasin – Seiring dengan semakin maraknya bermunculan rumah makan dan usaha lainnya di Kota Banjarmasin, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin terus memperketat pendataan terhadap para Wajib Pajak daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha, baik yang baru maupun yang sudah lama beroperasi, terdaftar dan memenuhi kewajiban pajaknya.

Syahid, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKPAD Kota Banjarmasin, menjelaskan bahwa pendataan Wajib Pajak rutin dilakukan dengan turun langsung ke lapangan. Menurutnya, proses pendataan ini mencakup obyek pajak baru dan lama, khususnya usaha seperti rumah makan, restoran, dan kafe.

"Kami bersama-sama dengan Bidang Pengawasan terus melakukan pemantauan, dan jika ada obyek baru yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, maka kami akan menggunakan alat taping untuk memantau setoran pajaknya," ujar Syahid pada Jumat (6/9/2024).

Lebih lanjut, Syahid menjelaskan bahwa setiap Wajib Pajak wajib menyetorkan pajaknya berdasarkan alamat usahanya masing-masing. "Setiap Wajib Pajak yang membuka usaha baru, akan kami daftarkan sesuai alamatnya. Mereka kemudian menyetorkan pajak sesuai dengan penghasilan usaha tersebut," jelasnya.

Dalam hal perbedaan jam operasional, Syahid menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara usaha yang beroperasi 24 jam dan usaha yang tidak. "Baik yang buka hanya pada malam hari maupun yang beroperasi penuh 24 jam, semuanya menyetorkan pajak berdasarkan penghasilan mereka, dengan perhitungan 10 persen dari total pendapatan untuk rumah makan." Upaya ini terus di lakukan BPKPAD Kota Banjarmasin guna memastikan peningkatan penerimaan pajak daerah sekaligus mendorong kepatuhan para pelaku usaha dalam menjalankan kewajibannya sebagai Wajib Pajak. Tambahnya 

Penulis : Juna
Editor.   : Agus MR 
Lebih baru Lebih lama