Pengacara Deolipa Yumara dan AJV Laporkan Dugaan Pengancaman Wartawan oleh Pengawal Atta Halilintar

Jakarta – Pengacara Deolipa Yumara bersama Aliansi Jurnalis Video (AJV) mengajukan laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap seorang wartawan. Laporan tersebut diajukan oleh Krisian Pratomo, seorang jurnalis yang mengaku diancam oleh seorang bodyguard bernama Agung, yang diduga merupakan pengawal selebritas Atta Halilintar.

Dalam keterangannya kepada media, Deolipa Yumara menyatakan bahwa tindakan pengancaman terhadap jurnalis ini adalah masalah serius yang harus segera ditindaklanjuti. "Kami, selaku kuasa hukum AJV, mewakili korban, Krisian Pratomo, yang melaporkan adanya dugaan ancaman dan intimidasi. Ini bukanlah kasus tunggal, karena banyak media lain yang juga mengalami ancaman serupa," ungkap Deolipa di Polres Jakarta Selatan, Kamis malam (4/9).
Laporan ini didaftarkan dengan nomor LP B 2740 G/9/2024 dan menyebutkan bahwa tindakan Agung melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Pasal 336 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang ancaman pidana. "Yang dilaporkan adalah Agung, yang diduga sebagai pengawal Atta Halilintar, atas ancaman penculikan terhadap wartawan," lanjut Deolipa.

Deolipa menegaskan bahwa kasus ini akan dibawa ke ranah hukum hingga proses persidangan. "KUHP tidak mengenal kata maaf dalam tindak pidana. Hukum pidana tidak menyediakan ruang untuk maaf, meskipun ada dasar pemaaf dalam KUHAP. Kami akan mengikuti proses hukum ini hingga selesai demi memastikan perlindungan bagi para wartawan," tegasnya.

Sebagai bukti pendukung, laporan ini menyertakan rekaman video yang menunjukkan insiden pengancaman tersebut. Mengenai kemungkinan komunikasi dengan pihak Atta Halilintar, Deolipa menegaskan bahwa mereka tidak berencana melakukan pendekatan apa pun, melainkan fokus pada jalur hukum. 

"Ancaman terhadap wartawan adalah hal serius. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi intimidasi terhadap pers di Indonesia," tutup Deolipa. 

Kasus ini menyoroti kembali pentingnya perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya, serta menegaskan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers tidak dapat ditoleransi. ( Budi S )
Lebih baru Lebih lama