Pengadilan Negeri Banjarmasin Bebaskan Achmad Adji Suseno dari Dakwaan Pemalsuan Surat

Banjarmasin – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang diketuai oleh Irfanul Hakim, dengan hakim anggota Febrian Ali dan Ariyas Dedy, memutuskan untuk membebaskan terdakwa Achmad Adji Suseno, S.H., dari semua dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (11/09/2024). 

Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat, seperti yang diatur dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam persidangan, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan Achmad Adji Suseno dari seluruh dakwaan alternatif yang diajukan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Selain itu, hak-hak Achmad Adji Suseno, termasuk hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, juga dipulihkan oleh pengadilan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Syamsul Arifin, S.H., dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Achmad Adji Suseno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan terhadap akta otentik. JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.

Namun, setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak dapat dibuktikan secara sah, sehingga terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari semua dakwaan tersebut.

Putusan ini membawa kelegaan bagi Achmad Adji Suseno yang juga seorang Notaris di kota Banjarmasin yang telah menghadapi tuduhan serius atas kasus pemalsuan surat. 

Terkait putusan bebas dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, JPU Kejari Banjarmasin saat di cegat Kalimantan24.com, mengatakan kami akan koordinasi dulu dengan pimpinan, terkait putusan tersebut, sambil berlalu. (Red K24)
Lebih baru Lebih lama