Perayaan Pensiun Korwil di Lingga Bayu Disorot: Hari Kerja Dijadikan Libur dan Adanya Pungutan 1 Juta Rupiah

Linggabayu – Sebuah kontroversi muncul di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara, terkait perayaan pensiun seorang koordinator wilayah (Korwil) pendidikan yang mengubah hari kerja menjadi hari libur. Berdasarkan informasi yang diterima pada Kamis, 12 September 2024, beberapa kepala sekolah di kecamatan tersebut melaporkan bahwa hari kerja dijadikan libur mulai Kamis hingga Sabtu guna merayakan pensiun sang Korwil.

Tim investigasi dan awak media yang melakukan penelusuran menemukan bahwa ada pungutan sebesar Rp1 juta yang dibebankan kepada para kepala sekolah. Pungutan tersebut diklaim sebagai “uang kebersamaan” untuk membiayai acara perayaan pensiun Korwil, yang berupa perjalanan dari Linggabayu, Islamic Center Pasir Pangaraian, hingga ke Bukit Tinggi, sebelum kembali ke Linggabayu.

Salah satu kepala sekolah di Lingga Bayu, Kandar, yang dihubungi melalui telepon, mengonfirmasi bahwa acara tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh kepala sekolah di kecamatan. "Kegiatan perayaan ini adalah hasil kesepakatan bersama," kata Kandar. 

Terkait libur yang diberikan selama tiga hari, Kandar menjelaskan bahwa izin untuk libur tersebut sudah diurus oleh Korwil kepada Dinas Pendidikan. "Kalau masalah hari libur, kami sudah diberikan izin oleh pak Korwil kepada atasan kami, yaitu Dinas Pendidikan. Kami tidak berani mengambil langkah tanpa ada izin tersebut," tambahnya.

Saat diminta penjelasan lebih lanjut, Kandar menyarankan untuk mengonfirmasi langsung kepada Korwil. "Untuk keterangan lebih jelas, silakan konfirmasi kepada pak Korwil," tutupnya.

Zulfikar Hsb, Korwil Pendidikan Kecamatan Lingga Bayu, dalam sambungan telepon, membenarkan bahwa dirinya telah meminta izin secara lisan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madina terkait keberangkatan mereka. Ia juga mengonfirmasi adanya pungutan Rp1 juta tersebut, yang disebutnya sebagai hasil kesepakatan bersama untuk menutupi biaya transportasi dan konsumsi. 

"Terkait uang Rp1 juta itu, semuanya sudah merupakan hasil kesepakatan bersama, baik untuk biaya transportasi maupun makan bersama," ujar Zulfikar.

Namun, hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Pendidikan Madina dan Sekda Madina belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait izin hari libur maupun pungutan yang dibebankan kepada para kepala sekolah.

Di sisi lain, salah satu narasumber yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan bahwa seorang guru harus meminjam uang agar dapat mengikuti perjalanan tersebut. Hal ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak yang menilai kegiatan ini tidak sepantasnya mengorbankan para guru, terlebih dengan adanya pungutan yang memberatkan.

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai etika dan profesionalisme dalam penyelenggaraan acara yang melibatkan instansi pendidikan, serta menuntut klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang di Madina.     ( Magffiratulah )
Lebih baru Lebih lama