Kalimantan24.com, Palangka Raya - Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah, telah menerima kuasa dari Hen, yang mengklaim dirinya sebagai korban penipuan, pemerasan, dan ancaman kekerasan. Hen mengalami kerugian finansial hingga Rp. 1,2 miliar akibat dugaan tindakan tersebut.
Menurut laporan Hen, ia diduga telah dihipnotis, ditipu, dan diperas oleh dua orang berinisial I dan A. Saat ini, kedua pelaku menuntut uang tambahan sebesar Rp. 1,5 miliar dengan ancaman kekerasan.
Suriansyah Halim menyampaikan bahwa laporan resmi terkait kasus ini telah diajukan ke Ditreskrimum Polda Kalteng pada Senin (02/09/2024). Laporan tersebut mencakup tuduhan tindak pidana penipuan, pengancaman, dan pemerasan, sesuai dengan Pasal 378, Pasal 368, dan Pasal 369 KUHP, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Hen mengungkapkan bahwa I dan A awalnya bersikap baik saat menghubunginya. Namun, setelah mengklaim bahwa Hen memiliki utang sebesar Rp. 2,7 miliar, sikap mereka berubah menjadi kasar. Hen merasa diancam dan dipaksa untuk mentransfer sejumlah uang sebagai pembayaran utang yang diklaim oleh kedua pelaku.
Hen telah melakukan empat kali transfer dengan total Rp. 1,2 miliar. Namun, setelah transfer dilakukan, ancaman dan pemerasan terus berlanjut, dengan tuntutan untuk membayar sisa uang sebesar Rp. 1,5 miliar.
"Setelah transfer sebesar Rp. 1,2 miliar, ancaman dan pemerasan terhadap klien saya semakin meningkat. Mereka bahkan mengancam keselamatan Hen dan keluarganya, dengan menyatakan bahwa kepala Hen akan menjadi jaminan jika utang tersebut tidak dibayar," ujar Suriansyah Halim.
Laporan tersebut juga menyertakan empat bukti transfer dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya ancaman dari kedua pelaku. Karena merasa terancam, Hen akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini melalui kuasa hukumnya.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh pihak berwenang, dan Suriansyah Halim berharap agar tindakan hukum yang tegas segera diambil terhadap para pelaku. (*)