Kalimantan24.com, Majalengka - Penjabat (Pj) Bupati Majalengka, Dr. H. Dedi Supandi, M.Si., telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Majalengka yang diduga kuat melakukan pelanggaran disiplin. Tindakan ini diumumkan dalam sebuah upacara di Lapang Upacara Setda, Senin (2/9/2024).
Salah satu ASN yang diberhentikan adalah MEP, seorang guru PPPK di SMPN 3 Ligung yang terlibat dalam kasus perundungan terhadap anak di bawah umur. Perundungan ini dilakukan bersama tujuh pelaku lainnya dengan modus memaksa korban mengonsumsi minuman keras (miras). Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Desember 2023, sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Salawana, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak Januari 2024 dan terus dikawal oleh rekan media, yang telah mempublikasikan perkembangan kasus tersebut pada 25 Januari 2024.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Dedi Supandi mengungkapkan bahwa kedua ASN yang diberhentikan telah dipanggil secara tertulis dan menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin yang mereka lakukan. "Yang pertama dari Dinas Kesehatan, ASN inisial AM, telah melakukan pelanggaran disiplin dengan tidak masuk kerja selama satu tahun. Yang kedua, ASN inisial MEP dari SMPN 3 Ligung, telah melakukan pelanggaran disiplin berupa perundungan, penyalahgunaan serta pengedaran narkotika, dan tidak masuk kerja selama 30 hari. Keduanya diberhentikan dengan tidak hormat," jelasnya.
Tindakan tegas ini mendapatkan respons positif dari pihak keluarga korban perundungan. Saat dihubungi oleh awak media, keluarga korban menyampaikan apresiasi atas tindakan ini. "Terima kasih informasinya, Pak. Kami sebagai keluarga sangat senang. Ini membuktikan bahwa keadilan betul-betul ditegakkan," ungkap salah satu anggota keluarga korban melalui pesan WhatsApp.
Langkah yang diambil oleh Pj Bupati Majalengka ini diharapkan dapat menjadi contoh dan memberikan efek jera bagi ASN lainnya agar selalu menjaga disiplin dan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. ( Tim Red Jawa Barat )