Polres Banjar Ungkap Peredaran Narkotika, Sita Sabu dan Ekstasi Senilai Miliaran Rupiah

Martapura – Dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar, kasus peredaran narkotika besar berhasil diungkap pada Senin, 23 September 2024. Dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Tatang Supriyadi dengan dukungan dari Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Kalsel, operasi ini berhasil menangkap seorang pelaku berinisial S di Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, tepat di depan Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum.

Pelaku S ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda ADV yang diangkut menggunakan mobil travel antar provinsi merk Toyota Avanza berwarna abu-abu metalik. Dalam penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam filter udara sepeda motor tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi empat paket sabu yang terbungkus dalam plastik hitam, serta 32 butir pil ekstasi yang disimpan dalam kotak rokok merk Sampoerna. Di antara barang bukti tersebut, petugas juga menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,9 gram dan dua butir ekstasi berwarna merah muda dengan logo kartun Mario Bros. Total berat bersih sabu yang disita adalah 1.027,34 gram.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat menyampaikan bahwa nilai total barang bukti sabu dan ekstasi yang disita diperkirakan mencapai Rp 1,541 miliar. Berdasarkan estimasi, satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang, sehingga pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 8.218 orang dari bahaya narkoba.
Setelah proses penangkapan dan penggeledahan, seluruh barang bukti dimusnahkan dalam acara resmi yang dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Banjar, awak media, dan pelaku. Pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol komitmen Polres Banjar dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

Pelaku S kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menghadapi ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Sumber : Humresbjr
Editor     : Agus MR

Lebih baru Lebih lama