Polres Banjarbaru Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu dan Karisoprodol

Banjarbaru – Petugas Kepolisian Unit II Satresnarkoba Polres Banjarbaru kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Banjarbaru. Pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 17.15 Wita, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial FR (48), seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu serta obat terlarang yang mengandung karisoprodol.

Tersangka, yang bekerja sebagai pegawai swasta, ditangkap di pinggir jalan H. Mistar Cokrokusumo RT 006 RW 002 Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Berdasarkan informasi dari masyarakat, FR diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika di lokasi tersebut.
Polisi yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.15 Wita, petugas berhasil menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan, yaitu berbadan kurus, berkulit sawo matang, dan berambut botak. Pria tersebut sedang berdiri sendirian di pinggir jalan dan mengaku bernama FR saat ditanya oleh petugas.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu lembar plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,32 gram (berat bersih 0,14 gram), serta tiga lembar plastik klip yang berisi 273 butir obat terlarang yang mengandung karisoprodol. Barang-barang tersebut disimpan di dalam plastik hitam dan dimasukkan ke dalam tas selempang warna hitam milik tersangka.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone android merk OPPO A18 yang diduga digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi untuk mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan obat yang mengandung karisoprodol.

Kapolres Banjarbaru menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. "Kami akan terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Banjarbaru," tegasnya.

Kini, tersangka FR beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banjarbaru untuk diproses lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika lainnya bahwa aparat penegak hukum terus waspada dan tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram tersebut.

Penulis : H Irfan
Editor    : Agus MR 
Sumber : Polres Banjarbaru 

Lebih baru Lebih lama