Polres Pelabuhan Makassar Musnahkan 6,7 Kg Sabu-Sabu, Selamatkan Ribuan Jiwa

Makassar — Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,7 kilogram (Kg) pada Kamis (5/9/2024). Pemusnahan yang berlangsung di halaman Polres Pelabuhan Makassar ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan AKBP Restu Wijayanto, S.I.K, bersama jajarannya.

Barang bukti sabu-sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada 12 Juli 2024, dengan nilai taksiran mencapai Rp 6,7 miliar. Setiap gram narkoba diperkirakan bernilai Rp 1 juta. Kapolres Restu Wijayanto menyatakan, pengungkapan peredaran narkoba ini telah menyelamatkan sekitar 3.000 orang. Pasalnya, satu gram sabu-sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar lima orang.
Dalam pemusnahan ini, sebanyak 6,4 kilogram sabu-sabu dimusnahkan, sementara 300 gram lainnya telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Sulsel. Kapolres menjelaskan bahwa barang bukti yang disisihkan tersebut akan digunakan sebagai bukti pada tahap selanjutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan.

“Jadi, barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 6,4 kilogram, sedangkan 300 gram lainnya sudah disisihkan untuk pemeriksaan di Bidlabfor dan selanjutnya akan digunakan dalam proses peradilan,” jelas AKBP Restu.

Pengungkapan kasus ini juga berhasil menangkap dua tersangka berinisial N dan P. Keduanya diduga telah lama bekerja sama dalam jaringan peredaran narkotika. N merupakan seorang perempuan, sementara P adalah rekan laki-lakinya.

Dengan pemusnahan ini, Polres Pelabuhan Makassar berharap dapat memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Selatan, sekaligus memberikan peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan narkotika.

(Arifin Sulsel)
Lebih baru Lebih lama