Reka Ulang Kasus Penusukan di Desa Pudak, Polres Balangan Gelar 26 Adegan

Balangan – Kasus penusukan yang berakibat kematian di Desa Pudak, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, yang terjadi pada 25 April lalu, kini memasuki tahap rekonstruksi ulang. Proses ini digelar oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Balangan dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Balangan. Rekonstruksi dilakukan di halaman Mako Polres Balangan yang sementara waktu diubah menyerupai Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dalam rekonstruksi ini, tersangka berinisial HA (21), yang ditangkap di Kalimantan Timur pada awal Agustus, memainkan perannya sebagai pelaku. Sementara itu, anggota kepolisian turut memerankan korban serta beberapa saksi. HA terlihat mengenakan pakaian tahanan Polres Balangan dan menjalani setiap adegan di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian.
Reka ulang ini menampilkan 26 adegan yang menggambarkan secara detail kronologi insiden tragis tersebut, mulai dari pertemuan awal pelaku dengan korban hingga penusukan yang dilakukan oleh HA. Korban, MHF, mengalami luka fatal di bagian dada sebelah kiri akibat serangan tersebut. Meskipun sempat dilarikan ke RSUD Datu Kandang Haji, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal pada hari yang sama.

Bripka Karmadi, Kanit Ident Sat Reskrim Polres Balangan, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini menampilkan adegan-adegan penting yang menunjukkan bahwa kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban, sama-sama membawa senjata tajam pada saat kejadian. "Ada 26 adegan yang diperankan, termasuk saat pelaku menusuk dada korban. Beberapa teman pelaku yang menjadi saksi juga membawa alat pemukul," ungkap Karmadi pada Jumat (6/9/2024).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi M, menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan kasus. "Rekonstruksi bukan kewajiban, tetapi diperlukan untuk memberikan gambaran jelas mengenai bagaimana peristiwa terjadi, sebelum berkas perkara diserahkan ke kejaksaan," kata Eko.

Menurutnya, rekonstruksi ini juga bertujuan untuk menguatkan fakta-fakta hukum terkait kasus tersebut. HA didakwa atas tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, sesuai dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 352 ayat (3) KUHPidana.

Dengan terselenggaranya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih lancar hingga kasus ini tuntas di pengadilan, dan keadilan bagi korban serta keluarganya dapat ditegakkan. ( Humas Polres Balangan/Red K24 )
Lebih baru Lebih lama