Satuan Reserse Narkoba Polres Batola Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Anjir Muara

Barito Kuala – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala (Batola) kembali mengukir prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Sabtu (14/9/2024), aparat berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Batola. Ketiga pelaku ditangkap di rumah masing-masing di lokasi berbeda dalam pengungkapan yang dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Joko Sunarwan, S.H.

Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di Desa Anjir Muara. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan intensif.

“Dari informasi warga, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pertama, berinisial HS (39), seorang laki-laki warga Desa Anjir Muara Lama,” kata Kapolres. Dari HS, polisi berhasil menyita satu paket sabu dengan berat kotor 1,29 gram dan berat bersih 1,12 gram. Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa tas kecil dan satu unit handphone merk Realme.

Setelah diinterogasi, HS mengaku bahwa narkoba tersebut dibeli dari pelaku berinisial MA (22), seorang warga Desa Anjir Muara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba bergerak cepat menuju rumah MA. Dari tangan MA, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 0,32 gram dan berat bersih 0,15 gram, serta satu handphone merk Vivo dan satu kotak bekas.

Berdasarkan keterangan MA, ia mendapatkan sabu tersebut dari orang tuanya yang berinisial BR, warga Desa Anjir Serapat, Kecamatan Anjir Muara. Tidak ingin berhenti di situ, tim melanjutkan pengembangan kasus dengan mendatangi rumah BR.

“Di rumah pelaku berinisial BR, kami menemukan 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,16 gram dan berat bersih 1,65 gram. Selain itu, tiga unit handphone berbagai merk turut kami amankan,” lanjut Kapolres Batola.

Ketiga pelaku kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah pengawasan Sat Reserse Narkoba Polres Batola. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo. Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang sanksi bagi pengedar dan pengguna narkoba.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batola dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Anjir Muara, yang kerap menjadi sorotan karena meningkatnya penyalahgunaan narkoba. Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan aparat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Tandas Kapolres Batola.

Penulis : H Irfan
Editor    : Agus MR
Sumber : Humas Polres Batola

Lebih baru Lebih lama