11 Serikat Buruh Gugat UU Tapera, Denny Indrayana Minta Mahkamah Konstitusi Batalkan Kewajiban Tapera

Jakarta – Sebanyak 11 serikat buruh yang mewakili ratusan ribu pekerja, menggugat kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan oleh Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI periode 2011-2014, melalui firma hukumnya, INTEGRITY Law Firm, pada Rabu (18/9/2024).

Kesebelas serikat buruh tersebut antara lain Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, Federasi Serikat Pekerja Kimia dan Pertambangan – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan beberapa serikat buruh besar lainnya. Para pemohon menilai kebijakan yang mewajibkan potongan 3% dari penghasilan pekerja untuk Tapera sebagai pelanggaran hak asasi dan konstitusi.

“Program seperti ini sebelumnya terbukti gagal dan menjadi ladang korupsi, seperti yang terjadi pada Jiwasraya, Taspen, dan Asabri. Kewajiban Tapera bukan tabungan, melainkan perampokan. Oleh karena itu, MK harus membatalkannya,” ujar Jumhur Hidayat, Ketua Umum KSPSI.

Para serikat buruh menilai bahwa UU Tapera yang menjadikan tabungan perumahan sebagai kewajiban bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 yang hanya mengizinkan pajak dan pungutan wajib dari pemerintah. Mereka juga menyoroti bahwa tabungan seharusnya bersifat opsional bagi pekerja.

“UU Tapera ini melanggar jaminan perlindungan hukum dan kesejahteraan yang dijamin konstitusi. Naskah akademik RUU Tapera awalnya tidak menyebut kewajiban ini, namun tiba-tiba muncul dalam undang-undangnya,” kata Denny Indrayana. Ia juga membandingkan dengan negara lain seperti Jerman, Perancis, dan Singapura yang menyediakan akses perumahan tanpa memaksa tabungan wajib.

Saat ini, pekerja dengan penghasilan rendah sudah terkena potongan sebesar 8,7% dari gaji untuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan pajak penghasilan. Jika Tapera yang memotong 3% diberlakukan, maka total potongan menjadi 11,7%. Hal ini dinilai sangat membebani, terutama bagi buruh yang penghasilannya relatif kecil.

Serikat buruh berharap gugatan ini dikabulkan oleh MK untuk melindungi hak-hak pekerja dari kebijakan yang dianggap merugikan dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan sosial. ( Red K24 )

Lebih baru Lebih lama