Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi Bansos HST Digelar, Kejaksaan Tegaskan Penahanan Sah

Banjarmasin – Setelah sempat tertunda selama 1 Minggu, sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi bantuan sosial di Hulu Sungai Tengah (HST), MS, melawan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), akhirnya digelar pada Selasa (24/9) di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Sidang dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan tersebut diwakili oleh kuasa hukum MS, Zainal Abidin, SH, MH.

Sidang tersebut menjadi sorotan karena mendapat perhatian penuh dari jajaran Kejati Kalsel. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Abdul Mubin, SH, MH, turut hadir bersama sejumlah pejabat Kejati lainnya, menunjukkan keseriusan mereka dalam menghadapi praperadilan ini.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Suwandi, SH, kuasa hukum MS, Zainal Abidin, hanya membacakan pokok-pokok permohonan praperadilan. Salah satu poin utama permohonan adalah keberatan terhadap penetapan MS sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Kalsel. Menurut Zainal, MS tiba-tiba dipanggil sebagai saksi, lalu langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanpa adanya pemberitahuan resmi mengenai dimulainya proses penyidikan.

"Tindakan ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum," tegas Zainal. Ia pun memohon kepada hakim agar menghentikan penyidikan terhadap MS, dengan alasan bahwa penahanan tersebut dianggap tidak sah secara hukum.
Menanggapi permohonan tersebut, Aspidsus Kejati Kalsel Abdul Mubin SH MH menegaskan bahwa penahanan MS sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami memiliki alat bukti yang cukup," ujar Mubin di hadapan hakim. Mubin juga menyebut bahwa permohonan praperadilan ini mengandung kesalahan (error in person), karena hanya menyebutkan lembaga, bukan pejabat yang berwenang di lingkungan Kejati Kalsel.

Lebih lanjut, Mubin menjelaskan bahwa tersangka memang memiliki hak untuk mengajukan praperadilan, namun pihaknya yakin bahwa penahanan MS sudah sesuai prosedur. Mubin juga menepis anggapan bahwa penahanan MS memerlukan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), mengingat MS adalah anggota DPRD HST. "Dalam kasus ini, tidak diperlukan izin tersebut, karena tersangka dijerat dengan ancaman hukuman seumur hidup berdasarkan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

Sementara itu, Zainal Abidin usai sidang menjelaskan bahwa praperadilan ini diajukan ke PN Banjarmasin karena penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Kejati Kalsel. “Seandainya yang menetapkan adalah Kejari HST, maka praperadilan akan kami ajukan di PN Barabai,” ujar Zainal.

Sebagai informasi, MS, seorang politikus berusia 28 tahun yang kini menjabat sebagai anggota DPRD HST, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi terkait kegiatan kader sosial pada tahun anggaran 2022. MS resmi ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Kalsel setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Sidang praperadilan ini menjadi babak penting dalam upaya MS membela dirinya dari tuduhan tersebut, sementara pihak Kejati Kalsel bersikukuh bahwa langkah hukum yang mereka ambil sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. ( Red K24 )

Lebih baru Lebih lama