Viral: Pelaku Gembos Ban dan Gasak Uang Rp 100 Juta Nasabah Bank di Tangerang, Ditangkap Warga Bersama Polisi

Tangerang — Sebuah video yang menampilkan dua pelaku perampokan dihajar massa viral di media sosial. Kedua pelaku tertangkap basah usai menjalankan aksinya di Kota Tangerang, Banten, Senin (2/9/2024). Mereka ditangkap warga bersama petugas patroli polisi dan langsung digiring ke Polsek Pinang.

Kapolsek Pinang, Iptu Diana Aldini Putri, mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengonfirmasi kejadian tersebut. Kedua pelaku yang berinisial B (57) dan AM (37) ini menggunakan modus gembos ban mobil korban untuk melancarkan aksinya. Mereka berhasil mengambil tas berisi uang tunai Rp 100 juta milik nasabah bank di Alam Sutera, Tangerang.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang. Saat itu, korban, Andri Kurniawan (44), bersama sopirnya baru saja mengambil uang dari bank dan dalam perjalanan pulang. Namun, di tengah jalan, ban mobil mereka tiba-tiba bocor. Ketika korban sedang mengganti ban, kedua pelaku yang berboncengan motor langsung mengambil tas hitam berisi uang dari dalam mobil korban.
Korban yang menyadari kejadian tersebut segera berteriak meminta bantuan warga. "Korban berteriak dan meminta bantuan saat pelaku mengambil tasnya. Warga yang berada di sekitar lokasi langsung mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri dengan motor," ujar Iptu Diana pada Jumat (6/9/2024).

Berkat kerjasama warga dan petugas patroli yang kebetulan berada di lokasi kejadian, kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Cipete. Meski sempat menjadi bulan-bulanan massa, petugas berhasil mengamankan situasi dan membawa pelaku ke kantor Polsek Pinang.

Diana menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, aksi tersebut telah direncanakan secara acak. Mereka menggunakan metode gembos ban dengan cara menempatkan paku payung yang telah dimodifikasi di bawah ban kendaraan korban saat mobil terjebak kemacetan. Ini bukan kali pertama mereka melakukan aksi serupa, mereka mengaku sudah tiga kali melakukan tindakan serupa di lokasi yang berbeda.

"Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Polisi kini tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejahatan serupa di wilayah lain. ( Budi S )
Lebih baru Lebih lama