Warga Panik dan Sesak Napas Pasca Kebakaran Gudang Toko Alkes Intraco di Makassar

Makassar – Kebakaran hebat yang melanda gudang penyimpanan Toko Alkes Intraco pada Senin malam (23/9/2024) di Jl. Gunung Latimojong No. 138, Kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Ujung Pandang, membuat warga sekitar geger. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 21.30 WITA tersebut berlangsung hampir dua jam dan disertai ledakan-ledakan yang menambah kepanikan warga, terutama di RT 01/RW 04.

Selain kepanikan, warga juga diliputi kecemasan akibat aroma tidak sedap yang keluar dari saluran drainase pasca kebakaran. Bau tersebut diduga berasal dari bahan kimia berbahaya yang tersimpan di dalam gudang. Salah satu warga, Marko, mengaku mengalami sesak napas setelah terpapar udara yang tercemar. “Saya mencium bau mirip balsem. Tapi bau ini baru muncul setelah kebakaran di gudang penyimpanan Toko Alkes Intraco. Saya berharap pemilik toko peduli pada kesehatan warga,” ujar Marko, Jumat (27/9/2024).

Mantan Ketua RT 01, Safni, juga menyesalkan tindakan pemilik toko yang dianggap telah melanggar aturan. Menurutnya, awalnya pemilik meminta izin warga untuk membangun rumah tinggal, namun kenyataannya bangunan tersebut dijadikan gudang penyimpanan alat kesehatan. “Kami merasa dibohongi. Setelah kebakaran ini, baru kami tahu bahwa bangunan ini sebenarnya gudang, bukan rumah tinggal seperti yang dijanjikan,” ujar Safni dengan kesal.

Safni bersama warga lain sepakat untuk meminta pemindahan gudang tersebut. Permintaan ini sudah disampaikan kepada Polsek, Camat, Polrestabes, dan DPRD Kota Makassar untuk segera ditindaklanjuti.

Sudirman, S.SE, Lurah Pisang Selatan, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi warga. Ia juga berjanji akan menggelar pertemuan lanjutan untuk membahas masalah tersebut. “Soal keluhan warga terkait bau balsem dari saluran drainase, kami akan diskusikan lebih lanjut pada pertemuan Senin depan,” ungkap Sudirman.

Kasus ini juga menarik perhatian Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia (DPP KAMI). Ketua DPP KAMI, Idam, dengan tegas mendesak agar gudang penyimpanan CV Intraco tidak hanya dipindahkan, tetapi juga ditutup permanen. “Ketidakpahaman pimpinan CV Intraco mengenai kelestarian lingkungan sangat merugikan masyarakat. Kami meminta semua institusi terkait, termasuk kepolisian, untuk menyelidiki dugaan penipuan terkait alih fungsi bangunan ini,” ujar Idam.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan lingkungan, mengingat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Desakan untuk pencabutan izin dan penutupan permanen CV Intraco pun semakin kuat.

Kebakaran yang terjadi di Toko Alkes Intraco tidak hanya meninggalkan kerusakan fisik, tetapi juga dampak kesehatan dan lingkungan yang perlu segera ditangani. Warga berharap adanya solusi yang cepat dari pihak terkait untuk mengatasi masalah ini demi keselamatan dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Lebih baru Lebih lama