2 Orang Debt Collector ditangkap Sat Reskrim Polres Muara Enim

Muara Enim -- Sat Reskrim Polres Muara Enim kembali menunjukkan tindakan cepat dalam menangani kasus kriminal yang membuat geger masyarakat. Kali ini, dua tersangka debt collector berhasil ditangkap setelah diduga merampas secara paksa sebuah mobil Traga berwarna putih dengan nomor polisi BG 8414 EK. Insiden ini terjadi di Jl. Perumahan Griya Bumi Serasan (GBS), Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, dan sempat viral di media sosial pada Jumat (27/9/24).

Kedua tersangka yang telah ditahan polisi berinisial DS (37) dan B (51), keduanya merupakan warga RD PJKA Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang merasa terancam dan dirugikan akibat tindakan pemaksaan yang dilakukan oleh para tersangka.

Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson, SH, MH, kejadian ini bermula ketika korban tengah mengendarai mobil Traga-nya untuk membeli air isi ulang di kawasan GBS pada Senin (30/9/24). Saat korban berhenti untuk mengisi air, para tersangka mendekati mobil dan meminta korban untuk menunjukkan nomor rangka kendaraan. Tanpa banyak penjelasan, mereka memaksa korban menandatangani sebuah dokumen yang tak jelas isinya, disertai ancaman verbal.

Setelah korban dipaksa menandatangani dokumen tersebut, para tersangka dengan cepat masuk ke dalam mobil dan mengunci pintu kendaraan. Mereka langsung melarikan mobil tersebut, meskipun korban masih berada di bagian belakang kabin. Dalam kepanikan, korban memecahkan kaca mobil sebelah kanan dan mencoba meminta pertolongan.

Aksi pengejaran berlangsung seru sepanjang jalan menuju Desa Lubuk Ampelas. Korban terus berteriak meminta bantuan kepada warga setempat dan menghubungi pemilik mobil melalui telepon. Pengejaran berakhir di Desa Lebuay Bandung, di mana warga berhasil menghentikan kendaraan yang dibawa pelaku. Terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku, namun situasi akhirnya dapat dikendalikan setelah warga dan pihak kepolisian tiba di lokasi kejadian.

Polisi yang sudah menerima laporan masyarakat segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua pelaku di Desa Lebuay Bandung. Sementara itu, dua tersangka lain yang menggunakan mobil hitam berhasil melarikan diri ke arah Lahat. Dalam penggerebekan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa mobil Traga putih, dua tedmon air, dan peralatan air isi ulang yang dibawa korban.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Muara Enim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2 KUHP serta/atau pasal 368 ayat 1 KUHP dan pasal 363 ayat 4 KUHPidana. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerasan. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya kerja sama masyarakat dalam melaporkan kejadian kriminal kepada pihak berwajib guna memastikan tindakan yang cepat dan tepat dari aparat hukum.

Kasat Reskrim AKP Darmanson menyatakan bahwa pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini, terutama untuk mengejar dua pelaku lain yang saat ini dalam pelarian. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya kewaspadaan dalam menghadapi debt collector yang seringkali melakukan tindakan di luar prosedur hukum. Peran masyarakat dalam melaporkan kejadian seperti ini sangat membantu polisi dalam menangani dan menyelesaikan kasus dengan cepat dan tepat.

Penulis : Ani
Editor    : Lukman Hakim SH

Lebih baru Lebih lama