6 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan PT Andalas Bara Sejahtera diterima JPU

Palembang -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hari ini melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang batubara oleh PT. Andalas Bara Sejahtera (PT. ABS). Perkara ini menyangkut kegiatan tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara pada periode 2010 hingga 2014 di Provinsi Sumatera Jum'at (11/10/2024)

Sebanyak enam tersangka diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang terdiri dari tiga petinggi perusahaan PT. Andalas Bara Sejahtera dan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lahat yang diduga berperan dalam kasus tersebut. Tersangka-tersangka tersebut adalah:
1. ES – Komisaris Utama/Direktur PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera

2. G – Direktur/Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera

3. B – Direktur/Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera

4. M – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015

5. SA – Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015

6. LD – Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015
Kelima tersangka, yaitu ES, G, B, M, dan SA, ditahan di Rumah Tahanan Palembang. Sedangkan LD ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 hingga 30 Oktober 2024.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari aktivitas PT. Andalas Bara Sejahtera yang diduga melakukan penambangan batubara di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dimiliki, serta memasuki wilayah tambang PT. Bukit Asam Tbk, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Para tersangka diduga terlebih dahulu membebaskan lahan milik warga desa yang masuk dalam IUP OP PT. Bukit Asam. Perbuatan tersebut melibatkan ASN Kabupaten Lahat yang bertanggung jawab dalam pengawasan tambang, namun mereka dinilai tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar, sehingga mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian yang ditimbulkan oleh kasus ini mencapai Rp 488.948.696.131,56 (Rp 488,9 miliar).

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan dakwaan dan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. Kasus ini akan segera memasuki proses persidangan, yang diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum terkait dugaan pelanggaran dan kerugian besar yang diderita negara akibat kegiatan pertambangan ilegal ini.
Sejauh ini, sebanyak 54 saksi telah diperiksa dalam kasus ini, dan para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana berat.

Sumber : KT-Sumsel
Editor    : Agus MR

Lebih baru Lebih lama