Anggota DPRD Kevin Fabiano Ditahan Kejati Jabar Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI

Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menetapkan Kevin Fabiano, anggota DPRD sekaligus kader PDI Perjuangan, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) tahun 2021-2023. Kevin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung, pada Kamis (10/10/2024), setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 8 jam.

Nur Sri Cahyawijaya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, menyampaikan bahwa Kevin Fabiano, yang saat itu berstatus sebagai pelatih atletik di NPCI Jawa Barat, diduga terlibat dalam serangkaian tindakan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 5 miliar.

"Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, KF selaku pelatih atletik di NPCI Provinsi Jawa Barat tahun 2021 sampai dengan 2023 ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kebonwaru selama 20 hari ke depan," kata Nur Sri Cahyawijaya dalam konferensi pers, Jumat (11/10/2024).

Selain Kevin, Kejati Jabar juga menetapkan tersangka lain berinisial CPA, yang menjabat sebagai Bendahara NPCI Jawa Barat pada periode yang sama. Namun, CPA saat ini berstatus tahanan kota.

Cahyawijaya menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan Kevin dan CPA meliputi mark up, pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, serta pemotongan anggaran dari dana hibah yang diterima NPCI Jawa Barat selama periode 2021-2023. Total dana hibah yang dimanipulasi mencapai Rp 122 miliar.

"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5 miliar," tambah Cahya.

Dalam foto yang dirilis oleh pihak Kejati, Kevin terlihat mengenakan rompi tahanan saat digiring oleh petugas menuju Rutan Kebonwaru. Penahanannya dilakukan sebagai upaya hukum untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Kevin yang selain merupakan anggota DPRD Solo juga merupakan bagian dari NPCI, organisasi yang seharusnya mendukung perkembangan atlet paralimpiade di Indonesia. Dugaan penyalahgunaan dana hibah ini tentu menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama di sektor olahraga.

Proses hukum selanjutnya masih terus berjalan, dan Kejati Jabar akan terus mengembangkan penyidikan terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. 
( Tim Redaksi K24 )

Lebih baru Lebih lama