Bimtek Aplikasi Siskeudes Link-CMSP untuk Pambakal dan Perangkat Desa se-Kabupaten Banjar: Transformasi Pengelolaan Keuangan Desa Non-Tunai

Banjarmasin - Dalam rangka meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Aplikasi Siskeudes Link-CMSP. Kegiatan ini diikuti oleh para Pambakal, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan dari seluruh desa di Kabupaten Banjar. Bimtek ini berlangsung selama 12 hari, mulai dari 7 hingga 19 Oktober 2024, bertempat di Hotel Royal Jelita, Banjarmasin.

Aplikasi Siskeudes Link-CMSP merupakan sistem yang dirancang untuk mengelola keuangan desa secara non-tunai. Selama ini, transaksi keuangan di banyak desa masih dilakukan secara tunai, sehingga dengan adanya aplikasi ini, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Banjar dapat beralih ke sistem transaksi non-tunai.
Bimtek ini dibuka oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, H. Syahrialludin, S.Sos, M.AP, serta Pj. Bupati Banjar, Akhmad Fydayeen, SH, M.Si. Dalam sambutannya, H. Syahrialludin menegaskan bahwa pengelolaan keuangan non-tunai adalah amanah dari Menteri Dalam Negeri yang juga tertuang dalam Peraturan Bupati Banjar. Ia berharap melalui sistem ini, penyalahgunaan keuangan desa dapat diminimalisir karena uang tunai yang beredar akan sangat dibatasi.

“Dengan aplikasi ini, desa-desa dapat bertransaksi secara non-tunai. Batasan transaksi tunai hanya maksimal Rp5 juta, selebihnya dilakukan secara non-tunai. Harapannya, 277 desa di Kabupaten Banjar dapat menerapkan sistem ini secara penuh pada tahun 2025,” ujar H. Syahrialludin.

Tahap sosialisasi dan pelatihan aplikasi Siskeudes Link-CMSP masih berlangsung pada tahun ini. Mulai Januari 2025, seluruh desa di Kabupaten Banjar diharapkan sudah siap dan mampu menjalankan transaksi non-tunai secara serentak.
Dana Desa Berbasis Aplikasi Non-Tunai

Terkait dana desa, jumlah yang diterima oleh setiap desa bervariasi berdasarkan empat variabel utama, yaitu jumlah penduduk, luas desa, indeks geografis, dan jumlah penduduk miskin. Dana desa yang diberikan oleh Kementerian Keuangan langsung ditransfer ke rekening kas desa masing-masing, dan desa akan diwajibkan melakukan transaksi secara non-tunai dengan aplikasi yang telah disediakan.

Eddy Jaya, Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa PMD Kabupaten Banjar, berharap para peserta Bimtek dapat memahami dan mempraktikkan penggunaan aplikasi ini. "Setelah mengikuti Bimtek ini, peserta diharapkan sudah memahami sistem dan bisa melakukan uji coba transaksi non-tunai, sehingga saat 1 Januari 2025 tiba, mereka sudah siap dan tidak canggung lagi menggunakan aplikasi ini dalam transaksi sehari-hari," jelasnya.

Dengan penerapan aplikasi Siskeudes Link-CMSP, diharapkan penyelewengan dana desa dapat diminimalisir bahkan dihilangkan, karena seluruh transaksi keuangan desa akan tercatat secara transparan dan akuntabel.

Penulis : Nor Ana
Editor.   : H Irfan 

Lebih baru Lebih lama