Deklarasi Dukungan Al Washliyah untuk Ali Yusuf Siregar Diduga Gunakan Dana Proposal ke Pemkab Deli Serdang

DELI SERDANG – Sejumlah kader organisasi masyarakat (ormas) Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang menggelar rapat pimpinan daerah (Rapimda) pada Minggu (29/9/2024) sore di aula Hotel Wing Kualanamu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Acara ini turut dihadiri oleh calon Bupati Kabupaten Deli Serdang M. Ali Yusuf Siregar (AYS) dan calon Wakil Bupati Bayu Sumantri Agung (BSA), yang merupakan pasangan calon dalam Pilkada serentak 2024.

Namun, deklarasi dukungan yang dilakukan Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang terhadap pasangan AYS-BSA ini menuai kontroversi. Deklarasi tersebut diduga menyalahi aturan Pemilu karena menggunakan dana atau fasilitas dari Pemkab Deli Serdang. Dugaan ini muncul setelah adanya surat permohonan dari Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang kepada Pj. Bupati Deli Serdang tertanggal 24 September 2024. Surat tersebut memohon bantuan berupa snack, nasi kotak, dan air mineral untuk acara Rapimda dan deklarasi dukungan.
Rahmat, salah satu warga Deli Serdang, menyayangkan adanya keterlibatan Pemkab dalam acara tersebut. "Kita patut menduga bahwa deklarasi ini melanggar aturan Pemilu karena menggunakan fasilitas pemerintah. Apalagi bantuan tersebut diduga disetujui langsung oleh Kabag Umum Setdakab Deli Serdang tanpa sepengetahuan Pj. Bupati," ujarnya.

Rahmat menambahkan bahwa persetujuan tersebut menimbulkan kecurigaan terkait netralitas ASN dalam Pilkada. Ia menduga Kabag Umum Setdakab Deli Serdang menyalahgunakan wewenangnya dengan menyetujui penggunaan fasilitas pemerintah untuk acara politik. Hal ini, katanya, melanggar instruksi Pj. Bupati terkait netralitas ASN dalam Pilkada.
Lebih lanjut, Rahmat meminta Bawaslu dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk segera menyelidiki aliran dana yang digunakan dalam deklarasi tersebut. "Kami berharap Bawaslu dan Inspektorat segera memeriksa dugaan pelanggaran ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye politik," tegasnya.

Selain itu, Rahmat juga menyoroti adanya dugaan manipulasi dalam perubahan pejabat di Pemkab Deli Serdang. Ia menyebutkan bahwa kekisruhan terkait SK Bupati Deli Serdang Nomor 236 Tahun 2024 yang menonaktifkan Kabag Umum sebelumnya, Wagino, semakin memperkuat dugaan bahwa pergantian tersebut dilakukan untuk memfasilitasi kampanye pasangan AYS-BSA.

"Jika dugaan ini benar, maka kami khawatir kepemimpinan AYS akan merugikan Kabupaten Deli Serdang ke depannya," pungkas Rahmat. Ia menegaskan bahwa deklarasi dukungan sah-sah saja dilakukan, namun tidak seharusnya menggunakan dana dari pemerintah. Rahmat mendesak agar pihak terkait segera mengambil tindakan untuk menjaga netralitas Pemkab Deli Serdang dalam Pilkada 2024.

Penulis : Tim Medan
Editor    : Agus MR 

Lebih baru Lebih lama