Diduga Jual Rokok Ilegal dengan Cukai Palsu, Pemilik Toko di Tangerang Malah Marah

Tangerang -- Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang terus menjadi sorotan. Kali ini, penjualan rokok ilegal yang diduga menggunakan cukai palsu ditemukan di Kecamatan Solear, tepatnya di Perumahan Kirana Surya, Desa Pesanggrahan. Salah satu toko di daerah tersebut diduga kuat menjual rokok dengan cukai palsu, yang melanggar peraturan perundang-undangan. Kamis, (17/10/2024)

Saat tim media melakukan investigasi dan mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Humas Plopor, Hariri, serta Ahmad, mereka memberikan tanggapan yang mengejutkan. Ahmad justru menganggap penjualan rokok ilegal ini sebagai hal yang "bagus dan menguntungkan masyarakat," meskipun tindakan ini jelas melanggar hukum.
Ketika awak media mencoba berkomunikasi dengan salah satu pemilik toko yang diduga terlibat, respons yang diterima sangat tidak kooperatif. Pemilik toko tampak marah dan menolak keras tuduhan bahwa penjualan rokok ilegal ini melanggar hukum. Bahkan, pemilik tersebut sempat merekam percakapan dengan awak media saat diminta klarifikasi. Tindakan ini menunjukkan ketidakpedulian mereka terhadap pelanggaran hukum yang mereka lakukan, padahal penjualan rokok tanpa cukai atau dengan cukai palsu jelas dilarang.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan kecurangan pada kemasan rokok yang dijual. Rokok yang seharusnya berjenis kretek dengan label cukai untuk 12 batang, ternyata berisi rokok filter sebanyak 20 batang. Kecurangan ini menguatkan dugaan bahwa cukai yang digunakan memang palsu.

Penjualan rokok dengan cukai palsu melanggar Undang-Undang RI No 39 Tahun 2007 pasal 54. Pelanggar dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta dikenakan denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pihak masyarakat dan media sebagai kontrol sosial mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas pemilik toko yang diduga melakukan pelanggaran ini. Diharapkan, tindakan tegas dari pihak berwenang dapat menghentikan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan melanggar hukum.
( Tim Jabodetabek )

Lebih baru Lebih lama